| DAFTAR SMK BATAM YANG MENYUMBANG KORBAN | ||
| BENCANA MENTAWAI DAN MERAPI |
||
| MELALUI SEKRETARIAT MKKS SMK BATAM | ||
| NO | NAMA SEKOLAH | JUMLAH SUMBANGAN |
| 1 | SMKN 4 BATAM | Rp 2.725.000 |
| 2 | SMKN 3 BATAM | Rp 1.857.000 |
| 3 | SMK PH 1 | Rp 1.437.900 |
| 4 | SMK KARTINI | Rp 1.277.000 |
| 5 | SMKN 5 BATAM | Rp 900.000 |
| 6 | SMKN 2 BATAM | Rp 676.000 |
| 7 | SMK HANG NADIM | Rp 494.000 |
| 8 | SMK IBNU SINA | Rp 485.000 |
| 9 | SMK MARITIM | Rp 385.000 |
| TOTAL | Rp 10.236.900 | |
| PENERIMA, | BATAM, 12 NOPEMBER 2010 | |
| KASIE.PROGRAM DIKNAS | KETUA MKKS SMK | |
| RUSTAM EFENDI, SE | AGUS SAHRIR, S.Pd | |
| Ko. Sarkorlak Bencana Batam | Ketua MKKS SMK | |
DAFTAR SMK BATAM YANG MENYUMBANG KORBAN
Posted in Info MKKS
Tips dan Triks menghadapi Akreditasi Sekolah
Tips dan Triks menghadapi Akreditasi Sekolah |
![]() |
![]() |
![]() |
| Ditulis oleh Administrator |
| Selasa, 25 Mei 2010 01:20 |
Akreditasi seringkali menjadi momok bagi warga sekolah. Proses yang berulang setiap 4 tahun sekali (dulu) dan kini setiap 5 tahun sekali ini, seringkali menjadi kekhawatiran dan perjuangan panjang bagi sekolah. Hal ini terkait dengan banyaknya perangkat administrasi dan bukti fisik yang harus disiapkan. Dengan baru berlalunya proses ini di Sekolah tempat penulis mengajar, penulis ingin membagi pengalaman melalui akreditasi sekolah dengan lancar dan sukses. Link Hasil Akreditasi Sekolah kami.
Berikut ini beberapa trik dan tip untuk menghadapi akreditasi sekolah :
A. Persiapkan administrasi mengajar guru minimal 2 bulan sebelumnya, sehingga maksimal 1 minggu sebelum akreditasi, perangkat sudah terkumpul.
1. Perangkat yang harus disiapkan : Silabus dan RPP dari tapel 1 tahun terakhir dan tpel yang sedang berjalan. RPP dari Tapel yang berjalan harus ada perbedaan walaupun sedikit, dengan tapel sebelumnya untuk menunjukan perbaikan.
Semua silabus dan RPP yang diakui hanya yang sudah ditandatangani guru dan kepala sekolah, serta telah distempel.
2. Perangkat mengajar dipisahkan antara silabus, RPP, Pemetaan SK-KD, Pemetaan materi dll, karena akan dihitung porsentasenya.
3. Untuk perangkat penilaian, usahakan guru selengkap mungkin membuatnya mulai dari daftar nilai, KKM, analisis UH, contoh soal, program kerja dan pengayaan, bukti tugas terstruktur dan tidak terstruktur serta UH siswa yang sudah diberi umpan balik oleh guru dan orang tua siswa serta mendapatkan tanda tangan dari orang tua.
4. Untuk akreditasi A, minimal 90% dari guru atau mapel pada semua tingkatan harus sudah mengumpulkan perangkat di atas ( yang dihitung hanya yang sudah memenuhi persyaratan). Kemudian bagi yang belum membuat Persiapan diatas Tidak usah Bingung Cukup Klik Disini saja, kemudian Pesan. Mudahkan?
B. Persiapkan bukti fisik untuk 8 standar pendidikan yakni :
1. Standar isi : KTSP, pemetaan SK-KD, pemetaan materi dll yang menyangkut KTSP
2. Standar proses : Silabus model terbaru, RPP model terbaru, Pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan pengawasan, tindak lanjut dll.
3. Standar kompetensi lulusan
4. Standar Pendidik dan tenaga kependidikan
5. Standar sarana prasarana
6. Standar pengelolaan
7. Standar penilaian :
8. Standar pembiayaan
C. Persiapkan semua bukti fisik yang memungkinkan termasuk:
1. Foto, CD, hasil karya siswa,
2. Daftar hadir: daftar hadir harus ada untuk semua kegiatan di sekolah, baik rapat, kegiatan OSIS, workshop, lomba, pelatihan, bahkan sampai ke daftar hadir upacara.
3. Dokumentasi lomba, kegiatan, notulen rapat, nota, kuitansi , surat tugas, ekspedisi, sertifikat, berita acara dll. yang terkait, harus disiapkan.
4. Semua kegiatan baik akademik dan administratif harus sudah diprogramkan sebelumya, yang dibuktikan dengan program kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan dilanjutkan dengan laporan dan tindak lanjut kegiatan.
5. Semua standar bukti fisik semua standar sudah direkap, dan dihitung persentase masing-masing komponen sebelum akreditasi dimulai sehingga penilai tinggal mencocokkan saja (tidak perlu menghitung lagi). Angka harus didukung oleh bukti fisik. Sekali lagi, untu akreditasi A, usahakan bukti fisik yang memenuhi persyaratan > 90 %.
6. Pilih Penjawab yang telaten, dan mau kerja keras sehingga bisa mengumpulkan bukti fisik lebih banyak.
2 / 1 hari sebelum akreditasi atau malam sebelumnya, semua bukti fisik sudah terkumpul, sudah direkap dan sudah dipersentase.
3. Paginya tinggal sumonggo….(silahkan ….!)
Terakhir Berikut ini adalah instrumen instrumen akreditasi SMK 2009.
Silahkan di download saja bagi SMK SMK yang akan akreditasi,, prosedurnya sudah jelas dari Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2009. DOWNLOAD PPdan Permen Akreditasi SMK 2009 DOWNLOAD Instrumen Akreditasi SMK 2009 DOWNLOAD Juknis Pengisian Akreditasi SMK 2009 DOWNLOAD Instrumen Pengumpulan data dan Informasi SMK 2009 DOWNLOAD Penskoran dan pemeringkatan Akreditasi SMK 2009 File file download diatas ekstensinya dalam bentuk rar. Jadi setelah di download kemudian di extarct di disk anda. Terima kasih.
Semoga bermanfaat. Salam by: Apikkom.com
|
Posted in Artikel
Hasilkan Predikat Akreditasi – Sekolah Harus Penuhi 8 Kriteria
Hasilkan Predikat Akreditasi – Sekolah Harus Penuhi 8 Kriteria
Dalam menentukan predikat akreditasi satu institusi pendidikan, dalam hal tingkat sekolah, terdapat delapan faktor yang harus dipenuhi. Yakni, isi, proses, kompetensi jurusan, sarana-prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Hal ini diungkapkan Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut), Drs H Ng Daeng Malewa MM, Kamis (15/7).
Malewa juga mengatakan, ke delapan faktor yang harus dipenuhi satu sekolah untuk mendapatkan predikat akreditasi, baik tingkat A (sangat baik), B (baik), C (Cukup) tertuang dalam UU No 20 Tahun 2002 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Ke delapan faktor yang harus dipenuhi satu sekolah itu dijabarkan dalam banyak pertanyaan mengenai terpenuhinya atau tidak kedelapan faktor tersebut. Setelah itu, lanjut Malewa, dengan telah ditentukannya tingkat akreditasi satu sekolah maka pihaknya merupakan satu instansi yang dapat menyarankan rekomendasi baik itu pembinaan hingga peningkatan mutu. “Misalnya, sekolah S mendapatkan tingkat akreditasi C, maka kami pihak yang berkompeten untuk menyarankan dan merekomendasikan sekolah S untuk dilakukan pembinaan dan peningkatan mutu di sekolah tersebut oleh pemerintah, dalam hal ini banyak instansi yang terkait,” ujar Malewa.
Instansi yang terkait tentang hal itu seperti Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), Gubernur, Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi, Kantor Wilayah Departemen Agama (kanwil depag), lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP), pemerintah kabupaten/kota (pemkab/kota). Hingga saat ini, menurut data yang terdapat di sekretariat BAN-S/M Provinsi Sumut, Jalan Cikditiro Medan (Disdik Sumut) pada 2005 hingga 2008, satuan pendidikan yang tak terakreditasi jumlahnya sedikit, baik dari tingkat satuan pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. Menurut Malewa, jika ada sekolah yang tak terakreditasi, atau sekolahnya dalam masa tak aktif akreditasinya, maka sekolah tersebut tak bisa menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) di sekolahnya dan terpaksa menumpang di sekolah yang akreditasinya masih aktif, sesuai dengan ketentuan disdik kabupaten/kota di mana mereka melaksanakan UN.
Malewa juga menerangkan beberapa hal yang merupakan tugas dari BAP-S/M Prov Sumut yang dibantu BAP-S/M adalah untuk melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan lembaga BAN-S/M dan BAP-S/M kepada pemerintah provinsi (pemprov), kanwil depag, kabupaten/kota, kandepag, satuan pendidikan, dan masyarakat pendidikan umumnya. “Kami juga memiliki tugas untuk merencanakan program akreditasi S/M yang menjadi sasaran. Dan juga menugaskan asesor untuk melakukan visitasi,” terang Malewa. Selain itu badan akreditasi juga akan mengadakan latihan asesor sesuai dengan pedoman yang diterapkan BAN S/M terhadap hasil peringkat akreditasi melalui rapat pleno anggota BAP-S/M. Selanjutnya menyampaikan laporan pelaksanaan program dan akreditasi, serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M, dengan tembusan disampaikan kepada gubernur. SWISMA|DLOBAL|MEDAN
Posted in Artikel
Pemerintah Harus Bertindak Mencegah Pembakaran Alquran
Pemerintah Harus Bertindak Mencegah Pembakaran Alquran
Jakarta (ANTARA) – Front Pembela Islam (FPI), mendesak pemerintah Indonesia melakukan tindakan preventif atas rencana pembakaran Alquran di Dove World Outrech Center, sebuah gereja yang ada di Florida, Amerika Serikat, Sabtu (11/9), mendatang. “Pemerintah tidak boleh berdiam diri, harus bertindak untuk menghentikannya. Setidaknya melalui pengaruh Organisasi Konferensi Islam (OKI),” kata Habieb Rizieq, Ketua Umum FPI, dalam acara dialog terbuka Gerakan Peduli Pluralisme (GPP) di Jl Cikini II, Cikini, Menteng, Jakarta, Rabu (1/9).
Di OKI, pemerintah Indonesia punya sedikit power, dengan kekuatannya itu, pemerintah bisa bertindak agar kegiatan tersebut urung dilakukan. “Bila tindakan itu sampai terjadi. Tidak ada satu pun yang bisa menjamin umat Islam tidak akan marah,” tegas Rizieq. Ditambahkan Rizieq, rencana keji dan biadab itu berpotensi menjadi sumber konflik baru dan benturan peradaban. Terutama, benturan antar umat berbeda agama di belahan dunia.
Di Indonesia, tindakan itu bisa mengancam keharmonisan dan kerukunan umat beragama yang telah terbina dengan penuh rasa cinta. “Oleh karena itu FPI mendesak pemerintah Amerika Serikat dan para pimpinan gereja-gereja dunia agar menghentikan tindakan itu,” tegas Rizieq, kembali.
Jika rencana biadab itu sampai terjadi, lanjut Rizieq, FPI menyerukan umat Islam wajib marah dan melakukan perlawanan. Caranya, harus, cerdas. Jangan melawan kebiadaban dengan kebiadaban juga.
Jika aksi pembakaran Alquran itu sampai terjadi, FPI menyeru kepada semua umat Islam dan kelompok jihad, untuk mencari, mengejar dan membunuh semua pelaku. “Seruan ini hanya akan ditujukan kepada mereka yang melakukan tindakan tersebut. Sedangkan pihak yang tidak terlibat, jangan disentuh,” tegas Rizieq lagi.
FPI tidak ingin, kemarahan umat itu dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, mereka itu ada dan jumlahnya juga sangat banyak. Ke depan, FPI mengajak tokoh lintas agama berdialog dan mengedapankan musyawarah dalam semua persoalan. Sebab, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan.
P Mandagi Ketua HAK Komisi Waligeraja Indonesia (KWI), juga mengatakan prihatin dengan diadakannya rencana gereja di Florida AS itu, karenanya KWI dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia telah bersurat ke Amerika Serikat, agar kegiatan tersebut tidak dilakukan. “Kita meminta agar aksi itu dihentikan,” kata Mandagi. Frans Magnis Suseno, Cendekiawan Katolik juga menyatakan keprihatinannya atas rencana tersebut, karena rencana tersebut bisa merusak kerukunan umat beragama yang telah terjalin selama ini. “Yang hancur tidak hanya kerukunan umat beragama di Indonesia saja, kerukunan umat beragama di seluruh dunia juga akan hancur,” katanya.
Posted in Berita
HASIL RAPAT MKKS REVILASASI MGMP DAN PEMBENTUKAN MGMP KEJURUAN
| HASIL RAPAT MKKS SMK DI SMKN1 BATAM | ||||
| AGENDA : REVITALISASI MGMP N DAN A SERTA PEMBENTUKAN MGMP KEJURUAN | ||||
| NO | MGMP | PEMBINA | TEMPAT | PELAKSANAAN |
| 1 | BAHASA INGGRIS | Osriza Betry | SMK BBS | TGL. 14 SETIAP BULAN |
| 2 | BAHASA INDONESIA | NONG TRIADIAH | SMK KARTINI | TGL. 16 SETIAP BULAN |
| 3 | KIMIA | B. SITEPU | SMKN 4 | TGL. 20 SETIAP BULAN |
| 4 | KEWIRAUSAHAAN | LEA SUROSO | SMKN 3 | TGL. 6 SETIAP BULAN |
| 5 | FISIKA | MIFHTAHUDIN | SMK HU | TGL. 2 SETIAP BULAN |
| 6 | MATEMATIKA | AGUS SAHRIR | SMKN 1 | TGL. 12 SETIAP BULAN |
| 7 | KKPI | B. SITEPU | SMKN 4 | TGL. 10 SETIAP BULAN |
| 8 | KEJURUAN TEKNOLOGI | |||
| OTOMOTIF | LEA SUROSO | SMKN 3 | TGL. 4 SETIAP BULAN | |
| PEMESINAN | DEDEN SURYANA | SMKN1 | TGL. 8 SETIAP BULAN | |
| LISTRIK | DEDEN SURYANA | SMKN2 | TGL. 8 SETIAP BULAN | |
| ELEKTRONIKA | DEDEN SURYANA | SMKN3 | TGL. 8 SETIAP BULAN | |
| 9 | KEJURUAN BISMEN | |||
| AKUNTANSI | SYAHRIAL | SMKN 2 | TGL. 18 SETIAP BULAN | |
| SEKRETARIS | YASRIL | IBNU SINA | TGL. 22 SETIAP BULAN | |
| MARKETING | DESMIATI | AL AZHAR | TGL. 24 SETIAP BULAN | |
| PERHOTELAN | IKHWANUDDIN | HARMONI | TGL. 26 SETIAP BULAN | |
| UJP | SYAHRIAL | SMKN 2 | TGL. 18 SETIAP BULAN | |
| 9 | KEJURUAN IT | |||
| RPL | ELDIANA | SMK MHS | TGL. 28 SETIAP BULAN | |
| TKJ | Osriza Betry | SMK BBS | TGL. 28 SETIAP BULAN | |
| MULTI MEDIA | NONG TRIADIAH | KARTINI | TGL. 28 SETIAP BULAN | |
|
KETERANGAN : |
|
|
|
|
1. APABILA JATUH PADA HARI LIBUR MAKA PELAKSANAAN MGMP DIMUNDURKAN SATU HARI. | |||
|
2. PELAKSANAAN MGMP DIMULAI PUKUL 08.00 WIB |
|
||
|
3. TRANSPORTASI DISEPAKATI SEBESAR RP. 25.000,- |
|
||
|
4. KETUA MGMP MEMBUAT DAFTAR HADIR DAN NOTULEN RAPAT DAN DISERAHKAN KE PEMBINA.
5. TARGET HASIL KEGIATAN MGMP YAITU MENGAHASILKAN MODUL DAN BLOG MGMP |
|||
|
|
|
|
|
|
Ketua |
|
|
Batam, Agustut 2010 |
|
MKKS SMK Batam |
|
|
Sekretaris |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agus Sahrir, S.Pd |
|
|
Deden Suryana, M.Pd |
Posted in Info MKKS
AD dan ART MGMP Matematika SMK
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika SMK
Kota Batam
Pembukaan
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang mengembangkan sikap kebersamaan antara komponen Sekolah, Orang Tua Siswa, Masyarakat dan Instansi terkait dengan orientasi peningkatan Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Ilmu Pengetahuan Sikap sopan santun menghargai atas dasar kepentingan bersama, keterampilan profesi siswa sebagai peserta didik dengan memaksimalkan peran serta komponen pendukung yang terkait.
Bahwa Peningkatan Peran serta antara komponen pendukung sekolah dilaksanakan guna menunjang proses belajar mengajar sekaligus mengarah pada peningkatan kualitas pendidikan dan sekaligus pada kualitas lulusan yang berorientasi pada Tujuan Pendidikan Nasional secara makro maupun secara mikro melaluai suatu lembaga yang kegiatannya terkoordinasi antara seluruh kompenen pendukung lembaga pendidikan tersebut diatas.
Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan tidak tumpang tindih dengan penyelenggaraaan sekolah maka perlu dibentuk suatu lembaga independen yang disebut MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (MGMP MATEMATIKA SMK) yang bertugas:
- Mewujudkan peran aktif guru-guru mata pelajaran matematika terhadap peningkatan mutu pendidikan
- Membantu sekolah untuk ikut meningkatakan dan memberikan pelayanan yang prima serta memberi memberi masukan , saran ataupun alternatif penyelesaian terhadap permasalahan yang dihadapi sekolah dalam hal mata pelajaran matematika.
- Membantu Pemerintah dalam Bidang Pendidikan sehingga dasar Tujuan pendidikan Nasional dapat tercapa.
Anggaran Dasar MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam adalah sebagai berikut.
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Lembaga independen ini bernama “Musyawarah Guru Mata Pelajaran Matematika Sekolah menengah Kejuruan” Kota Batamdisingkat dengan MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam yang berkedudukan di:
1. Nama Sekolah Sekretariat : SMK Negeri 1 Batam
2. Alamat : Jl. Prof. Hamka No. 1 Tembesi- Batam
3. Kelurahan/Desa : Batam
4. Kecamatan : Batam
5. Kabupaten/Kota : Batam
6. Propinsi : Kepulauan Riau
Pasal 2
MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam sebagaimana dimaksud pasal 1 di atas didirikan sejak 14 September 2006 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, DASAR, DAN TUJUAN
Pasal 3
- MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam berasaskan Pancasila
- MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
- MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam dalam pembentukannya berdasarkan pada Musyawarah guru mata pelajaran matematika SMK se Kota Batam.
- MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam bertujuan untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam membantu kelancaran Kegiatan Proses Belajar Mengajar di sekolah dalam upaya peningkatan tanggung jawab dan peran serta guru mata pelajaran sehingga tercipta suasana belajar yang nyaman, akuntabel, dan demokratis serta berkualitas baik dari segi proses maupun hasil pendidikan itu sendiri
BAB III
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 4
MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam mempunyai tugas membantu sekolah dalam ikut serta meningkatkan kualiatas Pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam melakukan kegiatan:
- Menyusun program tahunan dan anggaran rumah tangga MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam
- Membantu sekolah dalam peningkatan kegiatan proses belajar guna mencapai tujuan pendidikan
- Membantu peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pendidikan
- Membantu usaha sekolah dalam meningkatkan kepedulian guru mata pelajaran
- Sosialisasi terhadap kegiatan dan kebutuhan yang diperlukan sekolah khususnya SMK di Kota Batam dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja guru
- Mengkoordinir kebutuhan akan peningkatan sumber daya manusia khususnya guru mata pelajaran matematika guna pengembangan kemampuan guru.
Pasal 6
MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam mempunyai wewenang:
- Mengkoordinasikan kegiatan guru mata pelajaran matematika dalam upaya pemenuhan kurikulum
- Mengadakan kerjasama dengan sekolah atau organisasi profesi (PGRI, MKKS, dll) dalam upaya mengembangkan diri.
- Mengadakan kerjasama dan atau hubungan kerjasama dengan masyarakat atau lembaga-lembaga di luar sekolah dalam batas pengembangan kegiatan sekolah
- Memberikan pertimbangan kepada sekolah mengenai materi pembelajaran dalam upaya meningkatan prestasi siswa.
Pasal 7
MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam mempunyai tanggungjawab atas:
- Tersusunnya dan terlaksananya anggaran rumah tangga dan program kerja tahunan MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam secara baik.
- Terkumpulnya dana untuk ikut membantu pemenuhan kebutuhan sekolah sekolah.
- Peran aktif Komponen pendukung Pendidikan terhadap kepentingan peserta didik di Kota Batam dalam upayanya meningkatkan kualitas pendidikan
- Terpeliharanya kerjasama yang baik antara MGMP MATEMATIKA SMK dengan instusi pendidikan baik formal maupun non formal
- Tertib dan terbinanya semua kegiatan MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam sesuai program kerja yang telah ditetapkan
- Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan MGMP MATEMATIKA SMK secara berkala dalam siding/rapat-rapat MGMP
BAB IV
PROGRAM KERJA
Pasal 8
- Program kerja Tahunan MGMP MATEMATIKA Kota Batam seperti tersebut dalam pasal 5 meliputi:
- Program kegiatan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah Program Kegiatan MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam yang meliputi 2 bidang kegiatan yaitu:
- Program Kegiatan
- Program Pengadaan dan pengalokasian dana untuk pemenuhan kebutuhan Organisasi
- Program Koordinasi terhadap proses kegiatan belajar mengajar dengan sekolah
- Program Koordinasi terhadap pemberdayaan guru mata pelajaran matematika
- Program pengembangan MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam
- Program Sosialisasi kepada masyarakat tentang kepedulaian masyarakat terhadap dunia pendidikan khususnya Sekolah Menengah Kejuruan dalam kaitan mata pelajaran matematika
- Program kerjasama dengan komponen pendukung pendidikan
- Kegiatan Intern Organisasi, meliputi kerjasama dengan instansi/institus terkait, sosialisasi dan koordinasi akan kebutuhan materi pelajaran matematika
- Kegiatan Pengembangan sumber daya guru matematika sebagai salah satu komponen pendidikan di SMK
BAB V
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 9
- Keanggotaan MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam terdiri atas semua guru matematika yang saat ini dan seterusnya mengajar padaSMK di Kota Batam
- Anggota MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mendapatkan pelayanan dari organisasi
Pasal 10
- Pengurus MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris wakil Sekretaris, Bedahara, wakil bendahara, dan beberapa seksi yang dipandang perlu oleh organisasi dan dikembangkan sesuai dengan keperluan
- Pengurus dipilih dari dan oleh anggota MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam
- Ketua MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam bukan sebagai Kepala sekolah
Pasal 11
- Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan meletakan jabatanya melalui sidang Paripurna MGMP MATEMATIKA SMK, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari tanggal selesai masa jabatan.
- Pengurus yang telah selesai masa jabatannya dapat dipilih kembali untuk masa kepengurasan maksimal 2 periode
- Karena suatu hal dan lain hal terpaksa pengurus MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam meletakan jabatanya, maka penggantianya diserahkan pada kebijaksanaan seluruh anggota MGMP melalui sidang Paripurna MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam
- Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap melasanakan tugasnya sehari-hari.
BAB VI
SIDANG/RAPAT MGMP
Pasal 12
- Sidang MGMP MATEMATIKA Kota Batam terdiri atas:
- Sidang Paripurna diselenggarakan 1(satu) kali dalam setahun pada awal tahun berjalan dan dihadiri oleh seluruh anggota MGMP Matematika SMK
- Rapat Rutin diselenggarakan setiap dua bulan sekali dan dihadiri sekurang-kurang 1 orang perwakilan dari masing-masing SMK di Kota Batam
- Rapat Terbatas diselenggarakan menurut keperluan
- Sidang Luar biasa diselenggarakan dalam hal mendesak
- Sidang Paripurna
- Rapat Rutin
- Rapat Terbatas
- Sidang Luar biasa
Pasal 13
- Kekuasan tertinggi MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam terletak pada Sidang Paripurna
- Sidang paripurna menetapkan dan atau mengesahkan Laporan Kegiatan tahun berlalu dan Program Kerja MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam untuk tahun berjalan
- Sidang Paripurna melakukan pemilihan pengurus baru manakala masa jabatan pengurus MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam berakhir
- Sidang Luar biasa dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus manakala sebelum masa tugasnya seleseai pengurus tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya karena suatu dan lain hal dan atau telah terjadi penyimpangan pelaksanaan AD/ART MGMP Matematika SMK oleh pengurus
Pasal 14
- Sidang Paripurna dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota MGMP Matematika SMK Kota Batam ditambah 1(satu) orang
- Bila dalam sidang paripurna jumlah peserta yang hadir tidak tercapai sebagaimana termaksud dalam ayat (1) sidang ditangguhkan selama-lamanya 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam.
- Anggota MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam yang tidak hadir tetapi memberitahu secara tertulis dianggap hadir.
Pasal 15
- Semua peserta sidang/rapat berhak memberikan suara untuk pengambilan keputusan/ketetapan
- Keputusan sidang/rapat diambil secara musyawarah dan mufakat
- Jika keputusan sebagiaman tersebut dalam ayat (2) tidak mencapai kata sepakat, maka ditempuh dengan cara pemungutan suara.
BAB VII
DANA, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 16
- Dana, sarana dan prasarana MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam diperoleh dari:
- Iuran SMK yang ada di Kota Batam yang besarnya sesuai dengan kesepakatan antara MGMP Matematika SMK dengan MKKS SMK Kota Batam
- Sumber lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Pengurus/anggota MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan dan penggunaan dana MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam kepada Sidang Paripurna MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam
Pasal 17
- Seluruh dana yang diperoleh dari MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam digunakan membantu biaya operasional Kegiatan organisasi, yang ditangani langsung oleh Bendahara MGMP Matematika
- Bendahara MGMP Matematika SMK diharuskan melaporkan penggunaan Dana, dalam rapat rutin MGMP MATEMATIKA Kota Batam
- Apabila sebelum waktu laporan Anggota MGMP MATEMATIKA Kota Batam memandang terjadi penyimpangan penggunaan keuangan MGMP MATEMATIKA Kota Batam, maka Ketua meminta laporan pertanggung jawabannya Bendahara MGMP MATEMATIKA SMK Kota Batam melalui pertemuan Rapat Terbatas
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 18
- Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini , diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh rapat paripurna.
- Perubahan Anggaran Dasar disahkan dalam Sidang paripurna
Pasal 21
Anggaran dasar ini ditetapkan dan disahkan oleh sidang paripurna pada tanggal 18 September 2006 di Batam
| Batam,
Pengurus MGMP Matematika Kota Batam Ketua Gusnelly, S.Pd NIP. |
|
Posted in Info MKKS
Panduan MGMP Kejuruan
KATA PENGANTAR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 44, ayat (1), mengamanatkan bahwa: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Langsung ”. Sedangkan pasal 28 sampai dengan 41, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19, tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, secara eksplisit menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan harus memiliki kompetensi, kualifikasi, dan profesionalisme yang terstandar. Konsekuensi logis dari amanat tersebut adalah perlunya upaya pemerintah, dalam hal ini Depdiknas/Ditjen PMPTK untuk melakukan pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya guru, melalui PPPPTK dan LPMP.
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik & Tenaga Kependidikan (PPPPTK) kelompok Kejuruan, merupakan Unit Pelaksana Teknis Depdiknas yang tugasnya melaksanakan pengembangan Pemberdayaan Pendidik & Tenaga Kependidikan khususnya lingkup Kejuruan.
Permasalahan yang berkenaan dengan guru cukup bervariasi dan kompleks. Beberapa diantaranya adalah: (1) kualifikasi guru belum memenuhi persyaratan minimum; (2) kompetensi guru kejuruan belum memenuhi standar industri; dan (3) sebagian besar guru belum mampu menunjukkan kinerja secara profesional. Sehubungan dengan itu, PPPPTK Kejuruan berupaya untuk meningkatkan mutu guru melalui program-program strategis. Salah satu diantaranya adalah pemberian Block Grant melalui kerjasama dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)dalam rangka untuk pemodelan dan pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Kejuruan (MGMPK).
Agar program tersebut dapat dilaksanakan secara optimal, maka disusun buku Panduan Pelaksanaan “Kemitraan MGMP Kejuruan”. Dengan adanya buku pedoman ini, implementasi dan pelaksanaan Pemodelan MGMP Kejuruan diharapkan terselenggara secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung peningkatan mutu pembelajaran yang diharapkan akan berdampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan mutu pendidikan agar dapat mencapai standar nasional pendidikan.
Jakarta, Desember 2008
Direktur Bindiklat,
Sumarna Surapranata, Ph.D.
NIP131470163
DAFTAR ISI
Kata Pengantar …………………………………………………………. i
Daftar Isi …………………………………………………………………… ii
BAB I. PENDAHULUAN
- Latar Belakang ………………………………………….. 1
- Dasar Hukum ………………………………………….. 3
- Tujuan ………………………………………….. 3
- Sasaran ………………………………………….. 3
- Hasil yang Diharapkan ……………………………………. 4
BAB II. PEMBENTUKAN MGMP KEJURUAN -BIDANG KEAHLIAN
- Pengertian dan Sifat …………………………………… 5
- Tujuan MGMP Kejuruan ……………………………………. 6
- Kegiatan MGMP Kejuruan ……………………………… 6
- Dasar Pembentukan MGMP Kejuruan – Bid. Keahlian ….. 7
- Susunan Organisasi MGMP Kejuruan – Bid. Keahlian ….. 8
- Fungsi MGMP Kejuruan ……………………………………. 10
BAB III. PEMBERDAYAAN MGMP KEJURUAN
- Penyusunan Program Kerja MGMPK …………………. 11
- Pelaksanaan Pemberdayaan MGMP Kejuruan ……………. 13
- Peran Stakeholders SMK/ MGMP Kejuruan …………… 15
- Pendanaan ……………………………….…………………………… 18
- Alur (Skenario) Pelaksanaan Kegiatan MGMPK ………………… 20
- Rencana Pemetaan Wilayah Binaan………………………….. 21
- Pertanggungjawaban dan Pelaporan …………………. 22
BAB IV.Penilaian Kinerja/Pemantauan
- Tujuan ……………………………………………………….. 24
- Aspek Penilaian .………………………………………….. 24
- Pelaksanaan ..……………………………………………….. 25
BAB V. PENUTUP ………………………………………………… 26
LAMPIRAN-LAMPIRAN ……………………………………………………. 27
BAB I. PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
Reformasi pendidikan berjalan dengan membawa cita-cita besar, Millenium Development Goals ditargetkan bisa dicapai tahun 2015, perbaikan-perbaikan segera dilakukan. Saat ini jumlah guru di Indonesia adalah 2,7 juta, dari segi kualifikasi pendidikan masih banyak guru-guru di Indonesia yang belum S1, sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2005, yaitu sebanyak hampir 1,2 juta orang yang harus ditingkatkan kualifikasi pendidikannya. Jumlah sebanyak ini direncanakan baru bisa selesai hingga tahun 2011. Penuntasan peningkatan kualifikasi dapat dipercepat dengan strategi menggalang dan mensinergikan sumber-sumber dana di Pemda Kab/Kota/Provinsi maupun di masyarakat dan individu guru, diantaranya melalui Program Pendidikan Formal, Pelatihan, dan kegiatan di Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah berusaha untuk meningkatkan kualitas guru melalui berbagai lokakarya (workshop), pelatihan, seminar, TOT, dan lain-lain, tetapi kegiatan tersebut tidak dapat menjangkau semua guru. Dengan demikian, tidak semua guru mempunyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan profesionalismenya.
KKG, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) serta MGMP, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) didesain untuk mendukung peningkatan kemampuan profesional guru dan mutu pembelajaran di sekolahnya, sehingga berdampak terhadap penjaminan mutu pendidikan di kabupaten/kota setempat yang akan berpengaruh positif terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan pendidikan nasional. Aktivitas KKG, KKKS dan KKPS serta MGMP, MKKS dan MKPS sangat bervariasi, Intensitas kegiatannya tergantung pada tingkat kepedulian dan komitmen berbagai unsur terkait pada tataran individu, maupun manajemen pada tataran sekolah dan dinas pendidikan di daerah. Semua upaya pengembangan itu di diharapkan mampu meningkatkan kinerja sekolah yang bermutu.
Di era reformasi pendidikan, guru diharapkan dapat mereformasi dirinya sendiri, selanjutnya mereformasi pengelolaan kelas menjadi kelas yang dinamis. Namun menurut para pengamat, guru di samping mempunyai banyak kelebihan, guru juga masih mempunyai banyak masalah/kekurangan antara lain:
1. Kualifikasi dan kompetensi guru yang heterogen
2. Rendahnya etos kerja dan komitmen guru.
3. Dalam pengelolaan kelas guru tampil sebagai pengajar (teacher)
4. Kesejahteraan guru masih belum memadahi
5. Penghargaan masyarakat terhadap profesi guru rendah
Pada tataran operasional, pendidikan pada satuan pendidikan harus dilaksanakan sesuai dengan standar nasional pendidikan dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang secara dinamis dengan memberdayakan pendidik yang terwadahi dalam berbagai forum secara optimal.
MGMP/KKG sebagai wahana untuk mendukung peningkatan kualifikasi kompetensi/profesi guru, sebagai simpul pembelajaran didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi. Melalui strategi memaksimalkan kegiatan ini, tampak betapa besar peran MGMP/KKG di masa depan untuk kepentingan peningkatan kualifikasi dan kompetensi/profesi.
Dari kajian lapangan, MGMP sampai saat ini telah mendeklarasikan dirinya menjadi forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah sekolah, ruang lingkupnya meliputi guru mata pelajaran pada SMA/MA/SMK/MAK Negeri dan Swasta, baik yang berstatus PNS maupun Swasta dan atau guru tidak tetap/honorarium. Dengan prinsip kerjanya sebagai cerminan kegiatan “dari-oleh-dan untuk guru” dari semua sekolah. Namun hal tersebut belum terjadi atau belum optimal bagi guru mata pelajaran kejuruan (komponen produktif) sekolah menengah kejuruan (SMK), hal ini disebabkan antara lain karena sangat beragamnya karakteristik SMK maupun karakteristik antar Program Keahlian.
Dalam upaya menumbuh kembangkan MGMP Kejuruan, perlu mendapatkan pasokan informasi, material dan juga finansial secara sistematis sampai mereka menjadi grup-grup dinamis yang dapat mengembangkan dan membiayai kelompoknya sendiri. Lembaga yang dapat memberikan masukan diantaranya Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) bekerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidik (LPMP) sebagai penerima dana block grant.
Direktorat Pembinaan Diklat pada tahun anggaran 2009 memprogramkan untuk melakukan pemberdayaan atau optimalisasi MGMP Kejuruan di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam menuntaskan implementasi Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya MGMPK Kejuruan ini akan melibatkan enam PPPPTK terkait lingkup kejuruan, yaitu PPPPTK BMTI Bandung, PPPPTK BISPAR Sawangan, PPPPTK Pertanian Cianjur, PPPPTK BI Medan, PPPPTK OE Malang dan PPPPTK Seni Budaya Yogyakarta.
B. Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai dengan pasal 44;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
- Surat Keputusan Direktur Lemdiklat PMPTK Nomor…….
C. Tujuan
1. Membentuk organisasi profesi, MGMP Kejuruan tingkat Kabupaten/Kota pada Bidang Keahlian yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas peserta didik.
2. Memberdayakan MGMP untuk meningkatkan profesional guru dan mutu pembelajaran sesuai dengan standar pelayanan minimal dalam kerangka penjaminan mutu pendidikan nasional.
3. Meningkatkan mutu pendidik (SDM) melalui proses peningkatan kompetensi yang terprogram, berkesinambungan, dan mandiri (continuos professional development),
4. Meningkatkan pemahaman dan skill anggota MGMP dalam penyiapan dan implementasi KTSP.
D. Sasaran
Sasaran program Kemitraan Pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Kejuruan (MGMPK) melalui dana Block Grant LPMP seluruh Indonesia pada Tahun Anggaran 2009 adalah sebanyak 557 Kelompok Kerja (KK) yang dalam pelaksanaannya akan bekerjasama dengan enam PPPPTK Kejuruan.
E. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan pada program kemitraan pemberdayaan MGMP Kejuruan pada tahun anggaran 2009 ini , adalah;
- Terbentuk dan meningkatnya jumlah MGMP Kejuruan yang aktif;
- Terselenggaranya kegiatan MGMP Kejuruan secara berkala dan berkesinambungan melalui program peningkatan kompetensi/ profesionalitas guru melalui prinsip “dari-oleh-dan untuk guru“;
- Meningkatnya kinerja guru Sekolah Menengah Kejuruan yang bermutu, kreatif, dan inovatif.
- Dokumen KTSP yang sesuai dengan program studi masing-masing.
BAB II. PRINSIP PEMBENTUKAN MGMP KEJURUAN – BIDANG KEAHLIAN
A. Pengertian dan Sifat
Pengertian
MGMP Kejuruan (Musyawarah Guru Mata Pelajaran Kejuruan) adalah forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran kejuruan (Dasar/Kompetensi Kejuruan) SMK pada Bidang Keahlian tertentu yang berada pada satu wilayah propinsi/kabupaten/kota.
MGMP Kejuruan merupakan organisasi profesi guru Sekolah Menengah Kejuruan non struktural yang dibentuk oleh guru dan untuk guru yang dinaungi dan dibina oleh institusi vertikal dan horisontal serta keanggotaannya secara otomatis meliputi guru-guru mata pelajaran kejuruan (Dasar/Kompetensi Kejuruan) di SMK Negeri maupun Swasta, baik yang berstatus PNS maupun non PNS/honorarium.
Block Grant Pemberdayaan MGMP Kejuruan adalah sejumlah dana yang diberikan oleh LPMP bermitra dengan enam PPPPTK kejuruan pada tahun anggaran 2009 kepada forum guru atau MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian tertentu dengan tujuan untuk dimanfaatkan secara optimal. Pemberian Block Grant Pemberdayaan MGMP Kejuruan dirancang untuk membantu guru mata pelajaran kejuruan (Dasar/Kompetensi Kejuruan) di SMK dalam mengembangkan diri dan mengimplementasikan berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan proses pendidikan khususnya proses pembelajaran kompetensi kejuruan.
Sifat
Dana Block Grant Pemberdayaan MGMPK ini bersifat sementara, dan terbatas. Artinya Block Grant yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan program-program yang telah direncanakan oleh MGMPK mengacu pada ketentuan dari Bindiklat PMPTK , dalam jangka waktu tertentu untuk mata pelajaran kejuruan – bidang keahlian tertentu dan kegiatan tertentu. Dana Block Grant juga bersifat stimulus, artinya MGMPK perlu didukung daerah/sekolah melalui sumber dana lainnya.
Pelaksanaan kegiatan Block Grant Pemberdayaan MGMPK harus dilaksanakan secara rasional, efektif dan efisien serta akuntabel sesuai dengan komponen program yang telah ditetapkan.
Dana Block Grant tidak digunakan untuk membiayai program di luar pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab MGMPK, seperti pembangunan fisik, rehab fisik, dan barang yang bersifat inventaris. Dinas Pendidikan penerima Block Grant wajib menggunakan dana tersebut untuk operasionalisasi program peningkatan mutu pendidik dan pembelajaran serta kegiatan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh Bindiklat PMPTK.
- B. Tujuan MGMP Kejuruan
MGMP Kejuruan ini bertujuan antara lain sebagai berikut:
- Meningkatkan kompetensi yang dilakukan melalui In House Training (IHT), Lembaga Diklat, Kerjasama dengan Industri dan kegiatan mandiri.
- Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru kejuruan dalam melaksanakan tugas sehari–hari dan menemukan cara pemecahannya yang sesuai dengan karakteristik substansi mata pelajaran kejuruan/program/bidang keahlian, guru, kondisi sekolah, dan institusi pasangan.
- Memberi kesempatan kepada guru kejuruan untuk berbagi informasi dan pengalaman dalam rangka penerapan KTSP, perkembangan iptek, dan kebijakan pendidikan.
- Memberi kesempatan kepada guru untuk menuangkan ide–idenya melalui program dan kegiatan MGMP Kejuruan.
- Membangun kerja sama dengan semua pihak untuk meningkatkan kualitas lulusan SMK dengan memiliki kompetensi yang profesional.
C. Kegiatan MGMP Kejuruan
Kegiatan MGMP Kejuruan secara garis besar diarahkan antara lain:
1. Peningkatan penguasaan kompetensi kejuruan
a. Pelatihan kompetensi kejuruan
b. Melaksanakan magang di Industri
c. Meningkatkan profesionalisme guru menjadi assesor dan master assesor
2. Peningkatan pemahaman Kurikulum dan perangkatnya
a. Diklat/Seminar Kurikulum
b. Semiloka penyusunan Silabi Mata Pelajaran
c. Lokakarya penjabaran Kalender Pendidikan, penyusunan Program Tahunan, Program Semester, dan Rencana Program Pembelajaran, serta Skenario Pembelajaran.
3. Peningkatan kualitas pembelajaran
a. Seminar pembelajaran kontekstual dan implementasinya
b. Pelatihan teknis peningkatan Student-Active Learning, dan pembelajaran berbasis Kompetensi
c. Pelatihan desain, pembuatan, dan penggunaan bahan ajar, media, dan alat peraga pengajaran
4. Peningkatan kemampuan evaluasi dan penilaian hasil belajar
a. Pelatihan penyusunan sistem penilaian berbasis kompetensi
b. Pelatihan penilaian portofolio
c. Pelatihan penyusunan Laporan Hasil Belajar Siswa
d. Pelatihan penyusunan program pembelajaran remedial dan pengayaan
e. Pelatihan teknik penulisan soal yang berkualitas
5. Kegiatan lain-lain terkait pendidikan kejuruan
a. Pelatihan pemetaan kelas (Class Mapping)
b. Pelatihan penulisan Karya Tulis Ilmiah (Penelitian Tindakan Kelas, Karya Ilmiah Populer, penyusunan buku dan lain-lain)
c. Pelatihan bahasa Inggris (asing) bagi para guru mata pelajaran kejuruan.
D. Dasar Pembentukan MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian
Sebagai tahap awal pembentukan MGMPK ini sebaiknya dipilih atau ditetapkan untuk MGMP Kejuruan pada Bidang Keahlian yang memiliki jumlah guru kejuruan/siswa terbanyak di Kabupaten/Kota tersebut, selanjutnya dalam membentuk/mendirikan MGMP Kejuruan dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menetapkan Kerangka Anggaran Dasar MGMP Kejuruan, antara lain: Tempat kedudukan, Dasar, Tujuan, Bentuk Kegiatan, Keanggotaan dan Kepengurusan, Hak dan Kewajiban Anggota dan Pengurus, Pendanaan;
2. Mengumpulkan guru-guru mata pelajaran kejuruan SMK dari bidang keahlian sejenis dengan bantuan Kadisdik Kab/Kota;
3. Memilih pengurus MGMPK melalui musyawarah dan menentukan sekretariat tempat kegiatan;
4. Merancang kegiatan dan program kerja MGMPK;
5. Mencari informasi dari berbagai sumber dan mengembang-kannya di MGMPK;
6. Mendata/mencari dukungan dana dengan mengajukan proposal;
7. Membuat program evaluasi kinerja dan pelaporan.
Mekanisme pembentukan dan penataan organisasi MGMP Kejuruan dilakukan dengan prinsip:
1. Transparan, obyektif, profesional, demokratis, dan akuntabel;
2. Merupakan mitra organisasi profesi dan organisasi penyelenggara pendidikan lainnya yang relevan.
Proses Pengangkatan MGMP Kejuruan
Agar organisasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran Kejuruan (MGMPK) tingkat kabupaten/kota ini diakui secara hukum dan dikenal/diakui eksistensinya oleh semua pengambil kebijakan, diperlukan penerbitan Surat Keputusan oleh Instansi yang berwenang, sehingga memungkinkan MGMPK mendapat pembinaan dan pendanaan dari sumber-sumber dana yang ada.
Dalam pembentukan MGMPK sebaiknya ada/melibatkan unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk memberikan pengesahan dan sekaligus dapat menerbitkan Surat Keputusan pembentukan MGMPK tersebut.
- E. Susunan Organisasi MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian
Kepengurusan MGMP Kejuruan disusun berdasarkan musyawarah para anggotanya, dapat terdiri dari: Ketua, Bendahara, Sekretaris, Bidang Pengembangan Pendidik/SDM, Bidang Pengembangan Mutu Pembelajaran, dan Bidang Hubungan Masyarakat. Selanjutnya kepengurusan MGMP Kejuruan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Struktur Organisasi MGMP Kejuruan
Tugas dan fungsi masing-masing bidang
- Ketua :
a. Bertanggung jawab atas semua kegiatan MGMPK
b. Memimpin semua kegiatan yang dilakukan MGMPK
c. Bersama dengan anggotanya membuat perencanaan kegiatan dan mencari sumber dananya.
d. Melaporkan semua kegiatan yang telah dilakukan serta pengelolaan dananya kepada institusi/unsur yang terkait.
e. Bersama anggota melakukan evaluasi dan menentukan tidak lanjutnya.
- Sekretaris :
a. Membantu mongkoordinasikan kegiatan.
b. Mengerjakan tugas berkaitan dengan surat menyurat.
c. Mendokumentasikan semua kegiatan MGMPK.
d. Membuat laporan kegiatan.
- Bendahara :
a. Mengelola keuangan MGMPK
b. Bersama ketua mengatur pendanaan kegiatan MGMPK
c. Membuat laporan pengelolaan keuangan
4. Bidang Pengembangan Pendidik/SDM :
a. Merencanakan program kerja pengembangan dan peningkatan kompetensi profesional bagi anggota/guru MGMPK mengacu pada Standar Kompetensi Kerja (SKK)
b. Melaksanakan kegiatan-kegiatan program pengembangan kompetensi profesional bagi anggota/guru MGMPK melalui: Sosialisasi, Diklat, Seminar, Lokakarya, TOT, magang dan sejenisnya
c. Melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja dan merancang tindak lanjut program peningkatan kompetensi profesional bagi anggota/guru MGMPK
5. Bidang Pengembangan Mutu Pembelajaran:
a. Merencanakan program kerja peningkatan mutu pembelajaran antara lain: Penyusunan silabus/RPP, bahan ajar, dan sistem penilaian
b. Melaksanakan kegiatan-kegiatan program peningkatan mutu pembelajaran bagi anggota/guru MGMPK dan menyusun alternatif strategi pembelajaran melalui: Sosialisasi, Diklat, Seminar, Lokakarya, TOT, dan sejenisnya
c. Pengembangan inovasi pembelajaran & manajemen kelas
d. Melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja dan merancang tindak lanjut program peningkatan mutu pembelajaran bagi anggota/guru MGMPK
6. Bidang Hubungan Masyarakat :
a. Melakukan hubungan antar organisasi dan industri terkait dan relevan untuk mendukung terlaksananya tujuan MGMPK
b. Mempublikasikan program dan hasil kegiatan MGMPK
c. Membuat laporan Hasil Kegiatan MGMPK
F. Fungsi MGMP Kejuruan
Sebagai forum resmi dan wadah/organisasi non-struktural bagi guru, MGMP Kejuruan memiliki fungsi antara lain:
1. Mewadahi dan meningkatkan partisipasi para guru mata pelajaran kejuruan pada tingkat sekolah untuk mengembangkan dirinya melalui forum kelompok keahlian, di setiap SMK;
2. Mewadahi partisipasi para guru kejuruan turut serta dalam mengembangkan dirinya, secara proporsional dalam konteks SMK dan kelompok bidang keahlian di setiap kabupaten/kota;
3. Mewadahi partisipan dan simpatisan baik individu maupun kelompok (pemerhati atau pakar pendidikan) yang peduli kepada kualitas pendidikan secara proporsional dan profesional selaras dengan kebutuhan sekolah;
4. Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan peningkatan mutu pendidikan secara proporsional
BAB III. STRATEGI PELAKSANAAN MGMP KEJURUAN
- A. Penyusunan Program Kerja MGMPK
Penyusunan Program Kerja adalah proses merumuskan rencana kerja yang akan dilaksanakan selama jangka waktu tertentu dan apa yang akan dilakukan agar tujuan MGMPK terwujud.
1. Unsur-unsur yang dapat terlibat dalam penyusunan program kerja MGMP Kejuruan :
a. Pengurus MGMP Kejuruan, sesuai susunan organisasi yang telah disepakati dan disahkan.
b. Guru inti yang memiliki pengalaman mengajar, menguasai kompetensi dibidangnya, dan berdedikasi tinggi.
c. Unsur KKKS dan KKP, mempunyai fungsi sangat menentukan bagi perkembangan guru dalam MGMP Kejuruan
d. Stakeholder: unsur dari Disdik setempat, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, LPMP, PPPPTK terkait, atau LPTK/Perguruan Tinggi yang relevan
2. Ruang Lingkup Kegiatan:
a. Melakukan reformulasi pembelajaran melalui model-model pembelajaran yang variatif seperti:
• Mempersiapkan program pengajaran dan mendiskusikan strategi alternatif pembelajaran yang efektif
• Merancang pengembangan silabus/RPP sesuai dengan paradigma baru Pendidikan
• Merancang lembar kerja/bahan ajar pembelajaran untuk tiap kompetensi keahlian
• Mengidentifikasi dan mengimplementasikan penggunaan media pembelajaran yang tepat untuk pembelajaran berbasis kompetensi
b. Melaksanakan program sosialisasi materi pembaharuan yang didapat oleh guru yang mengikuti diklat tingkat nasional maupun tingkat provinsi.
c. Mengakomodasi aktifitas/realisasi Penelitian Tindakan (Action Research) guru, dan memfasilitasi terlaksananya presentasi/ seminar hasil penelitian.
d. Mengidentifikasi, mengklarifikasi, dan merumuskan solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam KBM berbasis kompetensi.
e. Memperluas wawasan guru dengan melalui nara sumber, studi banding, magang Du/Di, dan sebagainya.
3. Program Kerja MGMP Kejuruan
a. Program Jangka Panjang
Merupakan perencanaan jangka panjang untuk 5 – 7 tahun, dalam hal ini unsur manajemen tingkat atas dan pembina MGMPK menentukan berbagai aktivitas/tujuan dan target yang diperkirakan dicapai dalam waktu tersebut.
Prioritas dan tahapan pengembangan program Jangka Panjang, antara lain sebagai berikut:
Ä Pemberdayaan MGMPK dengan sasaran mengaktifkan jejaring pengembangan profesionalisme guru dan legalitas MGMPK. (Aktifasi)
Ä Konsistensi aktivitas dalam mencapai tujuan profesionalisme guru mata pelajaran kejuruan. (Dinamisasi)
Ä Percepatan dan pertumbuhan ide-ide dari para guru dalam MGMPK untuk mandiri meningkatkan kompetensi kejuruan dan profesinya, sehingga peningkatan Kualifikasi dan sertifikasi dapat tercapai. (Akselerasi)
Ä Pemeliharaan stabilitas kondisi dinamis. Para guru kejuruan (anggota MGMPK) mempunyai pengalaman selama menjalankan tahapan dinamisasi dan akselerasi. Aktivitas yang efektifitasnya tinggi dipilih untuk tetap dilakukan secara berkelanjutan. (Stabilisasi)
b. Program Jangka Pendek
Merupakan perencanaan kegiatan tindak lanjut untuk satu tahun kedepan (tahunan) yang dilakukan oleh pengurus MGMPK, yaitu menentukan kegiatan, target dan mengatur pelaksanaan yang akan dicapai dalam setahun mendatang dengan mengacu program kerja jangka panjang. Selanjutnya dibuat jadwal kegiatan misalnya sebagai berikut:
PROGRAM KEGIATAN TINDAK LANJUT MGMP KEJURUAN
Bidang Keahlian : …………………….
Tahun 2008/2009
| No. | Kegiatan | Bulan 1 | Bulan 2 | Bulan 3 | Dst | Penanggung Jawab | ||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | |||||
| 1. | ||||||||||||||||
| 2. | ||||||||||||||||
| 3. | ||||||||||||||||
| 4. | ||||||||||||||||
| 5. | ||||||||||||||||
| Dst.nya | ||||||||||||||||
- B. Pelaksanaan Pemberdayaan MGMP Kejuruan
Dalam pelaksanaan pemberdayaan MGMPK tidak lepas dari persyaratan dan peran/kinerja unsur-unsur yang terkait, antara lain sebagai berikut,
1. Pengawas
Pengawas dapat mengunjungi semua sekolah di wilayahnya secara teratur untuk mengetahui keadaan dan kebutuhan setiap sekolah dan guru. Oleh karena itu, beliau berperan sebagai narasumber dalam penyusunan dan pelaksanaan program MGMPK dan memberi semangat kepada guru untuk ikut-serta dalam kegiatan MGMPK serta menerapkan hasil kegiatannya.
Tugas pengawas antara lain adalah:
• memonitor kegiatan masing-masing sekolah dan kelas
• membantu para guru inti dalam perencanaan dan persiapan kegiatan MGMPK sesuai kebutuhan guru
• menghadiri dan ikutserta dalam kegiatan KKKS
• memonitor pelaksanaan tindak lanjut dan dampak hasil MGMPK dan diklat di sekolah.
• membantu guru dalam masalah kegiatan belajar mengajar
• memberikan umpan balik kepada guru dan kepala sekolah tentang hasil supervisi
2. Kepala Sekolah
Kepala sekolah seharusnya sangat tahu tentang kebutuhan sekolahnya. Sebaiknya beliau aktif terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan MGMPK. Kepala sekolah yang sering ikut serta dan menunjukkan minat terhadap kegiatan MGMPK akan lebih memberi semangat kepada gurunya. Dia juga hendaknya membantu dan memonitor guru dalam penerapan hasil kegiatan MGMPK di kelas/sekolah.
Tugas kepala sekolah antara lain adalah:
• melaksanakan konsultasi dengan guru kejuruan inti mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya sebagai masukan untuk perencanaan kegiatan MGMPK
• menghadiri dan ikut serta dalam kegiatan KKKS
• memonitor pelaksanaan tindak lanjut kegiatan MGMPK di sekolah yang dipimpinnya
• memberikan umpan balik tentang penerapan hasil MGMPK
3. Pengelola / Pengurus MGMP Kejuruan:
Pengurus MGMPK harus memahami benar peran dan uraian tugasnya, sehingga mampu melaksanakannya secara aktif.
Untuk menjadi pengurus MGMP perlu diperhatikan syarat-syarat setidaknya sebagai berikut:
a. Berlatar belakang Bidang Keahlian yang sesuai dan telah mengajar minimal lima tahun.
b. Sehat jasmani dan Rohani, berjiwa pemimpin yang kreatif, kritis dan inovatif.
c. Sanggup bekerja keras untuk mengembangkan MGMP Kejuruan tingkat Kabupaten/Kota.
d. Mempunyai kemampuan kepemimpinan yang baik dan diterima oleh semua anggota MGMPK terkait.
4. Guru Inti MGMP Kejuruan:
Guru Inti adalah guru di masing-masing MGMPK yang telah dilatih untuk membantu rekannya, mahir dalam pengelolaan pengajaran, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat disebarkan ke rekan-rekan anggota/guru lainnya.
Untuk dapat melaksanakan tugasnya, guru inti hendaknya:
• Dilatih sebagai ahli dalam mata pelajaran kejuruannya
• Mengetahui kebutuhan rekan-rekan guru anggota MGMPK
• Bersama rekan-rekan guru, kepala sekolah, dan pengawas merencanakan program MGMPK
• Memimpin sebagai fasilitator pelaksanaan kegiatan MGMPK
Guru inti dapat dipilih dari guru dengan kriteria sebagai berikut:
a. Harus memiliki pengalaman mengajar minimal selama 3 tahun
b. Memiliki/menguasai kompetensi dibidangnya dan dedikasi yang tinggi serta berhasil sebagai guru.
c. Memiliki kemauan dan mampu mempelajari pendekatan dan metodologi baru.
d. Mampu melatih guru lain, serta mengkomunikasikan ide-ide, dan temuan-temuan baru kepada Kepala Sekolah, Pengawas, dan unsur pejabat Disdiknas lainnya.
5. Guru (anggota MGMPK)
Hendaknya guru tidak hanya ikut hadir dalam kegiatan MGMPK, tetapi aktif terlibat dalam kegiatan tersebut, misalnya: mengemukakan pendapat tentang suatu masalah, mengemukakan ide pembuatan alat bantu pembelajaran, dan aktif dalam ujicoba atau simulasi kegiatan belajar mengajar. Dia
juga harus menerapkan hasil MGMPK di sekolahnya dan memberi umpan balik terhadap keberhasilan penerapan di sekolah. Tugas guru antara lain adalah:
• memberi masukan untuk perencanaan kegiatan MGMPK
• menghadiri kegiatan MGMPK
• menyumbangkan pikiran dan pemecahan masalah yang diangkat di MGMPK.
• konsisten dalam menerapkan hasil-hasil MGMPK di kelas/ sekolah masing-masing.
• memberikan umpan balik kepada guru inti, kepala sekolah atau pengawas tentang penerapan hasil MGMPK.
- C. Peran Stakeholders SMK / MGMP Kejuruan
1. Komite Sekolah
Komite Sekolah (KS) dalam pengembangan profesionalisme guru sangat signifikan, karena pada umumnya mempunyai akses kepada para guru. Peningkatan peran Komite Sekolah (KS) dalam membangun profesionalime guru yang berkelanjutan dapat dikembangkan melalui koordinasi konstruktif.
Kepala sekolah dapat menjadi fasilitator pertemuan antara guru dan Komite Sekolah termasuk dengan MGMP Kejuruan. Permasalahan dan masukan dari Komite Sekolah dapat menjadi bahan diskusi guru baik di satuan pendidikan maupun di MGMP Kejuruan.
2. Kepala Sekolah dan Pengawas atau KKKS/MKKS, KKP/MKPS
Secara riil di daerah-daerah, kepala sekolah dan pengawas yang tergabung dalam KKS/MKKS dan KKP/MKPS mempunyai fungsi sangat menentukan bagi perkembangan guru dalam MGMP Kejuruan.
a. Kepala sekolah dan pengawas dapat beperan positif terhadap perkembangan para guru, jika para kepala sekolah dan pengawas mampu meningkatkan potensi guru-guru sekaligus memberikan ruang gerak dan kebebasan untuk maju bagi para guru guna meningkatkan komitmen tanggung jawab tugasnya.
b. Para guru perlu mendapatkan dorongan kuat dari para kepala sekolah untuk berani keluar dari dunia rutinitas hariannya masuk kedalam dunia dinamis yang merupakan syarat dari suatu perkembangan profesionalisme para guru itu sendiri dalam rangka meningkatkan kompetensi untuk mendukung tugas luhurnya sebagai guru yang profesional.
c. Sebaliknya kepala sekolah dapat menjadi penghambat perkembangan para guru, jika para guru tidak mendapat dukungan untuk secara dinamis mengembangkan potensinya dengan berinteraksi dengan jaringan guru-guru dari satuan pendidikan lainnya dan lembaga-lembaga lainnya. Dengan interaksi keluar yang terarah maka para guru akan mendapatkan berbagai best practices dari jaringannya
d. Perguruan tinggi dapat melakukan networking ke satuan-satuan pendidikan dan MGMP atau sebaliknya guna saling memahami permasalahan yang ada dan selanjutnya mejalin kerjasama sehingga individualnya akan terbangkitkan untuk maju bersama rekan guru lainnya.
3. PPPPTK dan LPMP
Fungsi PPPPTK dan LPMP terkait dengan pengembangan profesionalisrne guru berkelanjutan adalah antara lain:
a. PPPPTK (dan LPMP) dapat berperan dalam mengembangkan profesionalisme guru melalui berbagai kegiatan dengan bekerjasama dengan MGMP Kejuruan.
b. PPPPTK (dan LPMP) dapat membuat jaringan kerja dinamis dengan seluruh MGMP Kejuruan di daerahnya masing-masing.
c. Pembuatan jaringan dapat dimulai dengan pendataan profil dan pemetaan MGMP Kejuruan, membuat perencanaan pengembangan jaringan kerja yang menghubungkan antara MGMP Kejuruan dan PPPPTK (dan LPMP).
d. Selanjutnya PPPPTK (dan LPMP) dapat rnendorong para vocal point (wakil aktif) tiap-tiap MGMP Kejuruan untuk selalu saling berinteraksi, melalui berbagai media baik Email, SMS, telepon, perternuan langsung dll. Semakin intensif interaksi antar mereka semakin cepat perkembangan MGMP Kejuruan.
e. Kegiatan-kegiatan riil perlu dilakukan secara reguler baik diselenggarakan oleh PPPPTK (dan LPMP) ataupun oleh MGMP Kejuruan.
4. Peran Diretorat Bindiklat
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Pelatihan mempunyai peran dalam meningkatkan mutu pendidik (guru) melalui proram-program yang dapat membangkitkan peran semua pihak yang terkait dalam peningkatan mutu guru. Program Direktorat Bindiklat didesain sedemikian sehingga semua pihak yang terkait dengan peningkatan profesionalisme guru secara berkelanjutan melakukan upaya peningkatan mutu guru dengan atau tanpa bantuan dari Direktorat Bindiklat. Program Direktorat Bindiklat diarahkan untuk membangkitkan motivasi internal guru untuk selalu dinamis dan berkembang mencapai kualifikasi, profesi, dan kompetensi yang memadai, serta meningkatkan kepedulian Pemda dalam sharing pendanaan dan program pengembangan profesionalisme guru.
5. Perguruan Tinggi (PT/LPTK)
Lembaga Perguruan Tinggi baik LPTK maupun Perguruan Tinggi umum lainnya mempunyai peranan signifikan dalam peningkatan profesionalisme guru:
a. Perguruan Tinggi dapat menyumbangkan andilnya dalam menjalin kerjasama dan akses networking dengan para guru atau MGMP Kejuruan.
b. Perguruan Tinggi dapat menjadi acuan kemajuan dalam bidang Ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperlukan para guru dalam mengaktualisasikan pengetahuannya.
c. Perguruan Tinggi dapat melakukan kegiatan-kegiatan di satuan-satuan pendidikan guna ikut mengaktifkan guru-guru dan menjalin hubungan kerjasama pengembangan pedidikan. Dengan semakin banyak persinggungan antara para guru dalam MGMP Kejuruan maka semangat peningkatan kualifikasi guru akan semakin meningkat.
d. Perguruan tinggi dapat melakukan networking ke satuan-satuan pendidikan dan MGMP Kejuruan atau sebaliknya guna saling memahami permasalahan yang ada dan selanjutnya mejalin kerja Perguruan Tinggi (PT/LPTK)sama.
6. Pemerintah Daerah/Dinas Diknas
Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota merupakan unsur dinamisator utama dalam menggerakkan para guru baik secara langsung maupun melalui satuan pendidikan masing-masing. Pemda melalui dinas pendidikan dapat memfasilitasi kegiatan-kegiatan MGMP Kejuruan baik dari sisi administrasi, akomodasi maupun finansial. Keberadaan guru sebagai pegawai Pemda mengandung makna bahwa kemajuan guru di suatu daerah sangat tergantung sejauh mana upaya Pemda untuk meningkatkan dinamika, kreatifitas, dan kerja guru, serta sejauh mana Pemda berupaya meningkatkan kesejahteraan guru sinergis dengan peningkatan profesionalnya.
7. Assosiasi profesi
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru berkelanjutan, peranan assosiasi profesi guru yang ada sangat signifikan.
a. LPMP dan MGMP Kejuruan dapat menjalin kerjasama dengan assosiasi guna lebih mengembangkan sayap kerjanya untuk meningkatkan mutu guru.
b. Assosiasi dapat bekerjasama dalam menggerakkan dinamika guru dengan berbagai macam kegiatan yang mengarah pada pemberdayaan individu/kelompok guru.
Bagi assosiasi hal ini sangat penting karena asosiasi akan semakin mendapat legitimasi luas sebagai organisisi yang benar-benar memperjuangkan kemajuan guru.
c. Asosiasi dapat mengembangkan hubungan kerja LPMP, MGMP Kejuruan, dan guru secara networking, dimana “saling tergantung” diubah menjadi “saling mendukung“, dari “saling berebut” menjadi “saling berbagi” dan dari “saling berusaha merugikan” menjadi “saling berusaha menguntungkan“, dari “saling menyembunyikan informasi” menjadi “saling sharing informasi“, dan sebagainya.
8. Peran Industri
Industri lokal dan nasional baik industri kecil, menengah dan besar mempunyai peran sangat signifikan dalam pengembangan guru melalui MGMP Kejuruan. Industri dapat menjadi patner MGMP Kejuruan langsung atau melalui Sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memberikan informasi atau menawarkan suatu kegiatan nyata guna menambah informasi dan pengetahuan kepada para guru. Guru dapat melakukan training atau praktek Industri guna peningkatan kapasitasnya yang selanjutnya dapat diberikan kepada anak didiknya.
Industri dapat secara informal bekerjasama dengan MGMP menjadi partner dalam meningkatkan mutu guru dan sekolah.
9. Patner Internasional
Dalam suasana globalisasi banyak pihak internasional yang ingin menjalin kerjasama sampai ke daerah-daerah termasuk sampai ke sekolah-sekolah di daerah. Sekolah dapat menginisiasi kerjasama antar sekolah dengan patner intemasional dengan didukung para guru kejuruan yang tergabung dalam MGMPK
- D. Pendanaan
Pembinaan “profesi guru kejuruan secara berkelanjutan” (continuous professional development) menggunakan wadah musyawarah guru mata pelajaran kejuruan (MGMPK) memerlukan dukungan dana yang berkelanjutan.
Dana Block Grant dari PMPTK melalui LPMP yang bekerjasama dengan PPPPTK yang dialokasikan pada Tahun 2009 sifatnya hanya sebagai stimulus awal dalam Pemodelan/Pemberdayaan MGMP Kejuruan tersebut, untuk pembinaan berkelanjutannya diharapkan adanya sinergitas dukungan dana dari unsur-unsur terkait antara lain sebagai berikut:
1. Dana dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Dana kegiatan MGMPK dapat berasal dari APBD dan/atau APBN yang memang dialokasikan untuk kegiatan tersebut. Hal ini berarti harus ada pengalokasian anggaran dari pemerintah pusat dan/atau daerah yang dapat digunakan untuk mengembangkan kualitas pembelajaran melalui MGMPK.
Seperti halnya dana pendidikan pada umumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota hendaknya mengusulkan pendanaan MGMPK sebagai bagian dari dana pengembangan pendidikan.
2. Dana dari Sekolah
Sumber dana yang dapat mendukung kegiatan MGMPK selain dari APBD dan/atau APBN, juga berasal dari anggaran sekolah. Secara khusus anggaran untuk MGMPK telah dimasukkan dalam rencana operasional sekolah atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Mengenai sumber anggarannya ditentukan berdasarkan musyawarah dengan komite sekolah masing-masing. Dana sekolah yang dapat dialokasikan MGMP di antaranya dari BOS dan dana yang dikumpulkan dari masyarakat (sumbangan pendidikan). Dana dari masing-masing sekolah tersebut kemudian dikumpulkan oleh pengurus MGMP. Mengenai mekanisme pengumpulannya dapat diatur sesuai kesepakatan misalnya setiap bulan dalam jumlah rupiah tertentu sesuai dengan jumlah guru yang terlibat dalam kegiatan tesebut.
Anggaran MGMPK di tingkat sekolah yang dikumpulkan sebagai pendukung MGMPK di tingkat Kabupaten/Kota dari setiap sekolah tidak harus sama jumlahnya. Artinya, setiap sekolah dapat mengalokasikan anggaran untuk MGMP dalam jumlah yang berbeda. Hal ini berarti bahwa kebijakan penentuan besarnya anggaran untuk MGMPK harus diketahui oleh pihak sekolah sesuai dengan usulan dari guru atau pengurus MGMP.
Paling tidak jumlah yang ditetapkan untuk kegiatan MGMP telah mencakup semua kebutuhan untuk setiap kegiatan yang direncanakan, termasuk di dalamnya adalah biaya transportasi guru/perserta. Dana yang dikumpulkan dari masing-masing sekolah kemudian dikumpulkan oleh MGMPK dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang telah disepakati tersebut. Setiap kegiatan berakhir, pengurus MGMPK harus membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggung-jawaban kepada anggota MGMPK dan sekolah.
3. Sumber dana lainnya
Pengurus MGMPK juga dapat menggali dana lain untuk mendukung pelaksanaan kegiatan. Misalnya:
a. Mencari sponsor yang bersedia mendukung kegiatan MGMPK;
b. Bekerjasama dengan lembaga lain seperti perguruan tinggi dalam kegiatan penelitian, seminar, lokakarya, dan lain sebagainya.
c. MGMPK membuat bahan ajar (modul) kemudian dicetak dan dibagikan kepada siswa. Karena mencetak dalam jumlah yang relatif banyak maka MGMPK akan mendapatkan keuntungan, yang nantinya juga diperuntukkan bagi kepentingan pembelajaran di sekolah;
Idealnya, MGMPK harus tahu teknik-teknik penggalian dana, sehingga ketergantungan dana dari pemerintah dan Donor dapat dikurangi, sehingga keberlanjutan program/kegiatan MGMPK akan lebih terjamin.
- E. Alur (Skenario) Pelaksanaan Kegiatan MGMPK
Adapun alur (skenario) pelaksanaan kegiatan MGMPK dapat dilihat pada bagan berikut ini:
- F. Rencana Pemetaan Wilayah Kemitraan
Untuk pemetaan wilayah kemitraan direncanakan berdasarkan Bidang Garapan dari PPPPTK dan Kelompok Kerja pada masing-masing provinsi seperti tabel di bawah ini:
| No | PPPPTK Mitra | LPMP | Sasaran | Jumlah KK | |
| 1 | BMTI Bandung | Jawa Barat | 48 | KK | 104 |
| Kalimantan Tengah | 14 | KK | |||
| Sumatra Selatan | 18 | KK | |||
| Bali | 16 | KK | |||
| Bangka Belitung | 8 | KK | |||
| 2 | BISPAR Sawangan | DKI Jakarta | 13 | KK | 85 |
| Lampung | 12 | KK | |||
| Riau | 30 | KK | |||
| Sulawesi Selatan | 20 | KK | |||
| Banten | 10 | KK | |||
| 3 | PERTANIAN Cianjur | Jawa Tengah | 64 | KK | 92 |
| Jambi | 16 | KK | |||
| Maluku | 4 | KK | |||
| Maluku Utara | 4 | KK | |||
| Gorontalo | 4 | KK | |||
| 4 | BANGLIS Medan | NAD | 14 | KK | 86 |
| Sumatera Utara | 40 | KK | |||
| Sumatera Barat | 20 | KK | |||
| Kalimantan Barat | 10 | KK | |||
| Bengkulu | 2 | KK | |||
| 5 | OTEL Malang | Jawa Timur | 60 | KK | 98 |
| Kalimantan Timur | 20 | KK | |||
| Sulawesi Tengah | 2 | KK | |||
| Sulawesi Tenggara | 6 | KK | |||
| Nusa Tenggara Timur | 10 | KK | |||
| 6 | SENBUD Yogyakarta | DI Yogyakarta | 6 | KK | 92 |
| Kalimantan Selatan | 22 | KK | |||
| Sulawesi Utara | 14 | KK | |||
| Nusa Tenggara Barat) | 4 | KK | |||
| Papua | 46 | KK | |||
| JUMLAH | 557 | ||||
Untuk pelaksanaan kegiatannya disesuaikan antara program kerja MGMPK dengan PPPPTK Terkait, dimana untuk efektifitas dan efisiensi diusulkan pada setiap Kab/Kota minimal dua kelompok kerja.
- G. Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan MGMPK sebagai penerima dana Block Grant secara umum mengikuti ketentuan keuangan yang berlaku (Bukti pengeluaran dan daftar hadir, jadwal kegiatan dll.) dan Perjanjian/MoU tentang Block Grant antara LPMP dengan MGMPK (Disdik Kabupaten/Kota).
Bentuk Pertanggungjawaban
1. Semua dana Block Grant yang telah digunakan MGMPK dipertanggungjawabkan kepada LPMP.
2. Tanggung Jawab Pembukuan
a. Setiap pengeluaran dana harus dengan persetujuan Ketua MGMP dan dicatat/dibukukan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Menyertakan semua bukti pengeluaran dana untuk verifikasi (pemeriksaan keuangan).
c. Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai peruntukannya (misalnya uang konsumsi, pembelian barang atau jasa) yang dibayarkan dan diberi tanggal dan nomor bukti pengeluaran.
Pelaporan
Dinas Pendidikan wajib menyusun laporan akuntabilitas kinerja pelaksanaan Pemberdayaan MGMPK dana Block Grant kepada LPMP dan PPPPTK mitra. Laporan akuntabilitas tersebut disusun menurut sistematika berikut:
Sistematika Laporan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I. Pendahuluan
Rasional
Tujuan
Sasaran
Hasil Yang Diharapkan
Bab II Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Tempat dan Waktu
Perkembangan Pelaksanaan Program dan kegiatan
Hasil yang Dicapai
Pemanfaatan Dana
Masalah dan Pemecahannya
Bab III Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan
Rekomendasi
Lampiran
Pertanggungjawaban Keuangan Pelaksanaan Kegiatan (Copynya)
BAB IV. PENILAIAN KINERJA MGMPK
- A. Tujuan
Penilaian Kinerja bertujuan :
- Memetakan kinerja MGMPK dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan/disepakati;
- Memperoleh masukan terhadap efektifitas dan efisiensi penggunaan dana block grant MGMPK;
- Menyusun rekomendasi sebagai bahan masukan untuk pengambilan keputusan dalam kerangka pembinaan MGMPK pada masa mendatang.
- B. Aspek Penilaian
Aspek yang dinilai pada implementasi program Pemberdayaan MGMPK, meliputi:
- 1. Kepengurusan dan Manajemen
- Susunan Pengurus
- Komitmen pengurus dan anggota MGMPK dalam pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru dan peningkatan mutu pembelajaran;
- Mekanisme kerja MGMPK;
- Kesesuaian pelaksanaan program Pemberdayaan dengan rencana kegiatan yang telah disepakati;
- 2. Pengelolaan Keuangan
- Keuangan dikelola oleh bendahara;
- Keuangan dikelola dengan pembukuan tersendiri, yang berisi daftar transaksi pemasukan dan pengeluaran;
- Setiap bukti transaksi diketahui oleh ketua.
- 3. Pelaksanaan Program Kerja
- Keterlibatan guru/anggota MGMPK dalam pelaksanaan program kegiatan;
- Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program kerja;
- Identifikasi permasalahan yang terjadi;
- Keterlibatan guru/anggota MGMPK dalam pemecahan masalah.
- 4. Dampak Pemberdayaan MGMPK
- Dukungan unsur pembina dan stakeholder MGMPK;
- Peningkatan kinerja guru kejuruan/anggota MGMPK;
- Peningkatan mutu pembelajaran.
C. Pelaksanaan
- 1. Jadwal Pelaksanaan
Penilaian Kinerja MGMPK dilaksanakan secara berkala sesuai kebutuhan dan kemajuan kegiatan MGMPK.
- 2. Penilai/pemantau
Penilaian kinerja MGMPK dilakukan oleh penilai dari LPMP, dan PPPPTK .
Kriteria petugas:
- Menguasai kebijakan pendidikan nasional/menengah kejuruan;
- Memahami program MGMPK;
- Memahami instrumen penilaian kinerja;
- Mampu mengolah data;
- Mampu membuat laporan.
- 3. Responden
Responden penilaian MGMPK, sebagai berikut:
- Unsur pembina dan stakeholder
- Pengurus MGMPK;
- Guru Inti MGMPK.
- Guru anggota MGMPK
- 4. Metode
Pengumpulan data dan informasi mengenai pelaksanaan program monev diperoleh melalui:
- Angket;
- Observasi (professional judgement);
- Wawancara.
- 5. Sasaran
BAB V. PENUTUP
Hal-hal yang telah diatur dalam “Pedoman Pelaksanaan Pemodelan MGMP Kejuruan” ini diharapkan dapat dilaksanakan secara taat asas dan konsisten oleh unsur-unsur/pelaku yang terlibat, sehingga dapat mendukung pelaksanaannya secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta mampu mencapai target yang ditetapkan.
Buku pedoman ini diharapkan dapat membantu pihak-pihak berikut:
1. Unsur/Petugas PPPPTK, LPMP dan Dinas Pendidikan mampu mengelola block grant dalam rangka Pemodelan sekaligus Pemberdayaan MGMP Kejuruan, serta meningkatkan peran dan partisipasinya secara transparan, prosedural, koordinatif, sinergi dan akuntabel.
2. MGMP kejuruan diharapkan memiliki kesamaan persepsi dan komitmen yang tinggi untuk meningkatkan peran, partisipasi dan aktivitasnya secara taat asas, kontributif dan signifikan terhadap peningkatan mutu pembelajaran di SMK.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya dinas pendidikan, diharapkan memiliki kesamaan persepsi dan komitmen untuk mendukung pelaksanaan Pemodelan dan Pemberdayaan MGMP Kejuruan setempat.
Dengan tanpa membatasi kreativitas dan inovasi para pelaku program kegiatan ini, hal-hal yang telah diatur dalam buku pedoman ini diharapkan dapat dilaksanakan secara taat azas dan konsisten, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Lampiran 1.
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN KEJURUAN (MGMPK)
BIDANG KEAHLIAN ……………………..
KABUPATEN/KOTA …………………
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP Kejuruan serta peran MGMP Kejuruan sebagai reformator, mediator, dan pendukung pendidikan dan untuk melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru Kejuruan secara kolaboratif.
BAB I : NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Kejuruan SMK Kabupaten/Kota … yang bernama MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota ….
Pasal 2
MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota ….sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak … tahun ….
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Kejuruan adalah ….. dan tempat lain yang ditunjuk.
Pasal 4
Pusat organisai MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota ….berkedudukan di unit kerja ketua atau sekretaris.
BAB II : DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota …. berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Repblik Indonesia Tahun 1945
Pasal 6
MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota …. berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota….bertujuan:
1. Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2. Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
3. Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran kejuruan (kompetensi Keahlian), guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
4. Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran kejuruan.
5. Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas bersama di sanggar MGMPK.
6. Mampu menjabarkan, merumuskan agenda reformasi sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas dan institusi pasangan(Du/Di) sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif berbasis kompetensi.
BAB III : KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB IV : SIFAT
Pasal 9
MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .
BAB V : KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. terdiri atas semua guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Swasta – Bidang Keahlian ….
Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI : HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII : SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan pengurus MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII : HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX : PERMUSYAWARATAN
Pasal 15 :
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X : KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB XI : PEMBUBARAN MGMP KEJURUAN KABUPATEN/KOTA ….
Pasal 17
Pembubaran MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
Tata cara pembubaran MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota ….diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB XII : PENUTUP
Pasal 18
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : ….
Pada tanggal : ….
………………………………
………………………………
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN KEJURUAN (MGMPK)
BIDANG KEAHLIAN ……………………..
KABUPATEN/KOTA …………………
BAB I : KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota:
Angggota MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota …. adalah Guru Kejuruan SMK– Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota ….
Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya
Pasal 2
Syarat:
Guru Kejuruan SMK/MAK – Bidang Keahlian … yang berada di wilayah Kabupaten/Kota …., sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3
Kewajiban:
Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota …. serta memiliki keterikatan secara formal.
Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …..
Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota ….
Mendukung dan munsukseskan seluruh program MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota ….
Menghadiri setiap ada pertemuan.
Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri kegiatan MGMP Kejuruan.
Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak:
Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota ….
Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota …….
Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota ….
Pasal 5
Masa akhir keanggotaan:
Meninggal dunia
Purna tugas/pensiun
Mutasi keluar daerah dari Kabupaten/Kota …..
Menjadi Kepala Sekolah.
BAB II : SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian …Kabupaten/Kota …. berjumlah … orang terdiri atas :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Bidang Pengembangan Pendidik / SDM
Bidang Pengembangan Mutu Pembelajaran
Bidang Hubungan Masyarakat
BAB III : PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
Pengurus MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
Pengurus dipilih setiap … tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
Pengurus lama dapat dipilih kembali.
BAB IV : MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa … tahun
Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut
BAB V : SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat sebagai anggota aktif.
Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI : HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
H a k :
Mengikuti Kegiatan: pelatihan-pelatihan, ……., ……, dan yang terkait dengan kegiatan MGMP Kejuruan.
Pasal 12
Kewajiban:
Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota ….
Menyelenggarakan rapat anggota.
Menyelenggarakan rapat pengurus.
Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
BAB VII : PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa bhaktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru Kejuruan di Kabupaten/Kota ….
Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII : PERAN DAN TUGAS MGMP KEJURUAN
Pasal 14
Peran:
Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif berbasis kompetensi.
Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian kompetensi.
Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi:
Sebagai wadah guru Kejuruan – Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota …. untuk meningkatkan Profesionalisme.
BAB IX : WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. berwenang.
Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
Memberikan masukan kepada K3S SMK Kabupaten/Kota …..
Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB X : PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Rapat anggota diadakan untuk :
Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
Memilih pengurus MGMP Kejuruan
Menilai pertanggungjawaban pengurus
Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus. Rapat anggota dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir. Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
Apabila pengambilan keputusan tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 anggota yang hadir.
Pasal 18
Rapat terdiri atas :
a) Rapat anggota paripurna/pleno
b) Rapat pengurus harian
Rapat pengurus harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.
BAB XI : KEUANGAN
Pasal 19
Sumber keuangan MGMP Kejuruan berasal dari:
a) Iuran anggota
b) Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
Pengurus MGMP Kejuruan mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP Kejuruan pada seluruh anggota di dalam rapat paripurna.
Laporan keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus MGMP Kejuruan dalam rapat anggota paripurna.
BAB XII : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Usul perubahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir .
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 (satu) dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII : PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ….
Pada tanggal : ….
KATA PENGANTAR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 44, ayat (1), mengamanatkan bahwa: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Langsung ”. Sedangkan pasal 28 sampai dengan 41, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19, tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, secara eksplisit menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan harus memiliki kompetensi, kualifikasi, dan profesionalisme yang terstandar. Konsekuensi logis dari amanat tersebut adalah perlunya upaya pemerintah, dalam hal ini Depdiknas/Ditjen PMPTK untuk melakukan pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya guru, melalui PPPPTK dan LPMP.
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik & Tenaga Kependidikan (PPPPTK) kelompok Kejuruan, merupakan Unit Pelaksana Teknis Depdiknas yang tugasnya melaksanakan pengembangan Pemberdayaan Pendidik & Tenaga Kependidikan khususnya lingkup Kejuruan.
Permasalahan yang berkenaan dengan guru cukup bervariasi dan kompleks. Beberapa diantaranya adalah: (1) kualifikasi guru belum memenuhi persyaratan minimum; (2) kompetensi guru kejuruan belum memenuhi standar industri; dan (3) sebagian besar guru belum mampu menunjukkan kinerja secara profesional. Sehubungan dengan itu, PPPPTK Kejuruan berupaya untuk meningkatkan mutu guru melalui program-program strategis. Salah satu diantaranya adalah pemberian Block Grant melalui kerjasama dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)dalam rangka untuk pemodelan dan pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Kejuruan (MGMPK).
Agar program tersebut dapat dilaksanakan secara optimal, maka disusun buku Panduan Pelaksanaan “Kemitraan MGMP Kejuruan”. Dengan adanya buku pedoman ini, implementasi dan pelaksanaan Pemodelan MGMP Kejuruan diharapkan terselenggara secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung peningkatan mutu pembelajaran yang diharapkan akan berdampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan mutu pendidikan agar dapat mencapai standar nasional pendidikan.
Jakarta, Desember 2008
Direktur Bindiklat,
Sumarna Surapranata, Ph.D.
NIP131470163
DAFTAR ISI
Kata Pengantar …………………………………………………………. i
Daftar Isi …………………………………………………………………… ii
BAB I. PENDAHULUAN
- Latar Belakang ………………………………………….. 1
- Dasar Hukum ………………………………………….. 3
- Tujuan ………………………………………….. 3
- Sasaran ………………………………………….. 3
- Hasil yang Diharapkan ……………………………………. 4
BAB II. PEMBENTUKAN MGMP KEJURUAN -BIDANG KEAHLIAN
- Pengertian dan Sifat …………………………………… 5
- Tujuan MGMP Kejuruan ……………………………………. 6
- Kegiatan MGMP Kejuruan ……………………………… 6
- Dasar Pembentukan MGMP Kejuruan – Bid. Keahlian ….. 7
- Susunan Organisasi MGMP Kejuruan – Bid. Keahlian ….. 8
- Fungsi MGMP Kejuruan ……………………………………. 10
BAB III. PEMBERDAYAAN MGMP KEJURUAN
- Penyusunan Program Kerja MGMPK …………………. 11
- Pelaksanaan Pemberdayaan MGMP Kejuruan ……………. 13
- Peran Stakeholders SMK/ MGMP Kejuruan …………… 15
- Pendanaan ……………………………….…………………………… 18
- Alur (Skenario) Pelaksanaan Kegiatan MGMPK ………………… 20
- Rencana Pemetaan Wilayah Binaan………………………….. 21
- Pertanggungjawaban dan Pelaporan …………………. 22
BAB IV.Penilaian Kinerja/Pemantauan
- Tujuan ……………………………………………………….. 24
- Aspek Penilaian .………………………………………….. 24
- Pelaksanaan ..……………………………………………….. 25
BAB V. PENUTUP ………………………………………………… 26
LAMPIRAN-LAMPIRAN ……………………………………………………. 27
BAB I. PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
Reformasi pendidikan berjalan dengan membawa cita-cita besar, Millenium Development Goals ditargetkan bisa dicapai tahun 2015, perbaikan-perbaikan segera dilakukan. Saat ini jumlah guru di Indonesia adalah 2,7 juta, dari segi kualifikasi pendidikan masih banyak guru-guru di Indonesia yang belum S1, sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2005, yaitu sebanyak hampir 1,2 juta orang yang harus ditingkatkan kualifikasi pendidikannya. Jumlah sebanyak ini direncanakan baru bisa selesai hingga tahun 2011. Penuntasan peningkatan kualifikasi dapat dipercepat dengan strategi menggalang dan mensinergikan sumber-sumber dana di Pemda Kab/Kota/Provinsi maupun di masyarakat dan individu guru, diantaranya melalui Program Pendidikan Formal, Pelatihan, dan kegiatan di Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah berusaha untuk meningkatkan kualitas guru melalui berbagai lokakarya (workshop), pelatihan, seminar, TOT, dan lain-lain, tetapi kegiatan tersebut tidak dapat menjangkau semua guru. Dengan demikian, tidak semua guru mempunyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan profesionalismenya.
KKG, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) serta MGMP, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) didesain untuk mendukung peningkatan kemampuan profesional guru dan mutu pembelajaran di sekolahnya, sehingga berdampak terhadap penjaminan mutu pendidikan di kabupaten/kota setempat yang akan berpengaruh positif terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan pendidikan nasional. Aktivitas KKG, KKKS dan KKPS serta MGMP, MKKS dan MKPS sangat bervariasi, Intensitas kegiatannya tergantung pada tingkat kepedulian dan komitmen berbagai unsur terkait pada tataran individu, maupun manajemen pada tataran sekolah dan dinas pendidikan di daerah. Semua upaya pengembangan itu di diharapkan mampu meningkatkan kinerja sekolah yang bermutu.
Di era reformasi pendidikan, guru diharapkan dapat mereformasi dirinya sendiri, selanjutnya mereformasi pengelolaan kelas menjadi kelas yang dinamis. Namun menurut para pengamat, guru di samping mempunyai banyak kelebihan, guru juga masih mempunyai banyak masalah/kekurangan antara lain:
1. Kualifikasi dan kompetensi guru yang heterogen
2. Rendahnya etos kerja dan komitmen guru.
3. Dalam pengelolaan kelas guru tampil sebagai pengajar (teacher)
4. Kesejahteraan guru masih belum memadahi
5. Penghargaan masyarakat terhadap profesi guru rendah
Pada tataran operasional, pendidikan pada satuan pendidikan harus dilaksanakan sesuai dengan standar nasional pendidikan dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang secara dinamis dengan memberdayakan pendidik yang terwadahi dalam berbagai forum secara optimal.
MGMP/KKG sebagai wahana untuk mendukung peningkatan kualifikasi kompetensi/profesi guru, sebagai simpul pembelajaran didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi. Melalui strategi memaksimalkan kegiatan ini, tampak betapa besar peran MGMP/KKG di masa depan untuk kepentingan peningkatan kualifikasi dan kompetensi/profesi.
Dari kajian lapangan, MGMP sampai saat ini telah mendeklarasikan dirinya menjadi forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah sekolah, ruang lingkupnya meliputi guru mata pelajaran pada SMA/MA/SMK/MAK Negeri dan Swasta, baik yang berstatus PNS maupun Swasta dan atau guru tidak tetap/honorarium. Dengan prinsip kerjanya sebagai cerminan kegiatan “dari-oleh-dan untuk guru” dari semua sekolah. Namun hal tersebut belum terjadi atau belum optimal bagi guru mata pelajaran kejuruan (komponen produktif) sekolah menengah kejuruan (SMK), hal ini disebabkan antara lain karena sangat beragamnya karakteristik SMK maupun karakteristik antar Program Keahlian.
Dalam upaya menumbuh kembangkan MGMP Kejuruan, perlu mendapatkan pasokan informasi, material dan juga finansial secara sistematis sampai mereka menjadi grup-grup dinamis yang dapat mengembangkan dan membiayai kelompoknya sendiri. Lembaga yang dapat memberikan masukan diantaranya Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) bekerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidik (LPMP) sebagai penerima dana block grant.
Direktorat Pembinaan Diklat pada tahun anggaran 2009 memprogramkan untuk melakukan pemberdayaan atau optimalisasi MGMP Kejuruan di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam menuntaskan implementasi Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya MGMPK Kejuruan ini akan melibatkan enam PPPPTK terkait lingkup kejuruan, yaitu PPPPTK BMTI Bandung, PPPPTK BISPAR Sawangan, PPPPTK Pertanian Cianjur, PPPPTK BI Medan, PPPPTK OE Malang dan PPPPTK Seni Budaya Yogyakarta.
- B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai dengan pasal 44;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
- Surat Keputusan Direktur Lemdiklat PMPTK Nomor…….
C. Tujuan
1. Membentuk organisasi profesi, MGMP Kejuruan tingkat Kabupaten/Kota pada Bidang Keahlian yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas peserta didik.
2. Memberdayakan MGMP untuk meningkatkan profesional guru dan mutu pembelajaran sesuai dengan standar pelayanan minimal dalam kerangka penjaminan mutu pendidikan nasional.
3. Meningkatkan mutu pendidik (SDM) melalui proses peningkatan kompetensi yang terprogram, berkesinambungan, dan mandiri (continuos professional development),
4. Meningkatkan pemahaman dan skill anggota MGMP dalam penyiapan dan implementasi KTSP.
- D. Sasaran
Sasaran program Kemitraan Pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Kejuruan (MGMPK) melalui dana Block Grant LPMP seluruh Indonesia pada Tahun Anggaran 2009 adalah sebanyak 557 Kelompok Kerja (KK) yang dalam pelaksanaannya akan bekerjasama dengan enam PPPPTK Kejuruan.
- E. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan pada program kemitraan pemberdayaan MGMP Kejuruan pada tahun anggaran 2009 ini , adalah;
- Terbentuk dan meningkatnya jumlah MGMP Kejuruan yang aktif;
- Terselenggaranya kegiatan MGMP Kejuruan secara berkala dan berkesinambungan melalui program peningkatan kompetensi/ profesionalitas guru melalui prinsip “dari-oleh-dan untuk guru“;
- Meningkatnya kinerja guru Sekolah Menengah Kejuruan yang bermutu, kreatif, dan inovatif.
- Dokumen KTSP yang sesuai dengan program studi masing-masing.
BAB II. PRINSIP PEMBENTUKAN MGMP KEJURUAN – BIDANG KEAHLIAN
- A. Pengertian dan Sifat
Pengertian
MGMP Kejuruan (Musyawarah Guru Mata Pelajaran Kejuruan) adalah forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran kejuruan (Dasar/Kompetensi Kejuruan) SMK pada Bidang Keahlian tertentu yang berada pada satu wilayah propinsi/kabupaten/kota.
MGMP Kejuruan merupakan organisasi profesi guru Sekolah Menengah Kejuruan non struktural yang dibentuk oleh guru dan untuk guru yang dinaungi dan dibina oleh institusi vertikal dan horisontal serta keanggotaannya secara otomatis meliputi guru-guru mata pelajaran kejuruan (Dasar/Kompetensi Kejuruan) di SMK Negeri maupun Swasta, baik yang berstatus PNS maupun non PNS/honorarium.
Block Grant Pemberdayaan MGMP Kejuruan adalah sejumlah dana yang diberikan oleh LPMP bermitra dengan enam PPPPTK kejuruan pada tahun anggaran 2009 kepada forum guru atau MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian tertentu dengan tujuan untuk dimanfaatkan secara optimal. Pemberian Block Grant Pemberdayaan MGMP Kejuruan dirancang untuk membantu guru mata pelajaran kejuruan (Dasar/Kompetensi Kejuruan) di SMK dalam mengembangkan diri dan mengimplementasikan berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan proses pendidikan khususnya proses pembelajaran kompetensi kejuruan.
Sifat
Dana Block Grant Pemberdayaan MGMPK ini bersifat sementara, dan terbatas. Artinya Block Grant yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan program-program yang telah direncanakan oleh MGMPK mengacu pada ketentuan dari Bindiklat PMPTK , dalam jangka waktu tertentu untuk mata pelajaran kejuruan – bidang keahlian tertentu dan kegiatan tertentu. Dana Block Grant juga bersifat stimulus, artinya MGMPK perlu didukung daerah/sekolah melalui sumber dana lainnya.
Pelaksanaan kegiatan Block Grant Pemberdayaan MGMPK harus dilaksanakan secara rasional, efektif dan efisien serta akuntabel sesuai dengan komponen program yang telah ditetapkan.
Dana Block Grant tidak digunakan untuk membiayai program di luar pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab MGMPK, seperti pembangunan fisik, rehab fisik, dan barang yang bersifat inventaris. Dinas Pendidikan penerima Block Grant wajib menggunakan dana tersebut untuk operasionalisasi program peningkatan mutu pendidik dan pembelajaran serta kegiatan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh Bindiklat PMPTK.
- B. Tujuan MGMP Kejuruan
MGMP Kejuruan ini bertujuan antara lain sebagai berikut:
- Meningkatkan kompetensi yang dilakukan melalui In House Training (IHT), Lembaga Diklat, Kerjasama dengan Industri dan kegiatan mandiri.
- Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru kejuruan dalam melaksanakan tugas sehari–hari dan menemukan cara pemecahannya yang sesuai dengan karakteristik substansi mata pelajaran kejuruan/program/bidang keahlian, guru, kondisi sekolah, dan institusi pasangan.
- Memberi kesempatan kepada guru kejuruan untuk berbagi informasi dan pengalaman dalam rangka penerapan KTSP, perkembangan iptek, dan kebijakan pendidikan.
- Memberi kesempatan kepada guru untuk menuangkan ide–idenya melalui program dan kegiatan MGMP Kejuruan.
- Membangun kerja sama dengan semua pihak untuk meningkatkan kualitas lulusan SMK dengan memiliki kompetensi yang profesional.
C. Kegiatan MGMP Kejuruan
Kegiatan MGMP Kejuruan secara garis besar diarahkan antara lain:
1. Peningkatan penguasaan kompetensi kejuruan
a. Pelatihan kompetensi kejuruan
b. Melaksanakan magang di Industri
c. Meningkatkan profesionalisme guru menjadi assesor dan master assesor
2. Peningkatan pemahaman Kurikulum dan perangkatnya
a. Diklat/Seminar Kurikulum
b. Semiloka penyusunan Silabi Mata Pelajaran
c. Lokakarya penjabaran Kalender Pendidikan, penyusunan Program Tahunan, Program Semester, dan Rencana Program Pembelajaran, serta Skenario Pembelajaran.
3. Peningkatan kualitas pembelajaran
a. Seminar pembelajaran kontekstual dan implementasinya
b. Pelatihan teknis peningkatan Student-Active Learning, dan pembelajaran berbasis Kompetensi
c. Pelatihan desain, pembuatan, dan penggunaan bahan ajar, media, dan alat peraga pengajaran
4. Peningkatan kemampuan evaluasi dan penilaian hasil belajar
a. Pelatihan penyusunan sistem penilaian berbasis kompetensi
b. Pelatihan penilaian portofolio
c. Pelatihan penyusunan Laporan Hasil Belajar Siswa
d. Pelatihan penyusunan program pembelajaran remedial dan pengayaan
e. Pelatihan teknik penulisan soal yang berkualitas
5. Kegiatan lain-lain terkait pendidikan kejuruan
a. Pelatihan pemetaan kelas (Class Mapping)
b. Pelatihan penulisan Karya Tulis Ilmiah (Penelitian Tindakan Kelas, Karya Ilmiah Populer, penyusunan buku dan lain-lain)
c. Pelatihan bahasa Inggris (asing) bagi para guru mata pelajaran kejuruan.
D. Dasar Pembentukan MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian
Sebagai tahap awal pembentukan MGMPK ini sebaiknya dipilih atau ditetapkan untuk MGMP Kejuruan pada Bidang Keahlian yang memiliki jumlah guru kejuruan/siswa terbanyak di Kabupaten/Kota tersebut, selanjutnya dalam membentuk/mendirikan MGMP Kejuruan dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menetapkan Kerangka Anggaran Dasar MGMP Kejuruan, antara lain: Tempat kedudukan, Dasar, Tujuan, Bentuk Kegiatan, Keanggotaan dan Kepengurusan, Hak dan Kewajiban Anggota dan Pengurus, Pendanaan;
2. Mengumpulkan guru-guru mata pelajaran kejuruan SMK dari bidang keahlian sejenis dengan bantuan Kadisdik Kab/Kota;
3. Memilih pengurus MGMPK melalui musyawarah dan menentukan sekretariat tempat kegiatan;
4. Merancang kegiatan dan program kerja MGMPK;
5. Mencari informasi dari berbagai sumber dan mengembang-kannya di MGMPK;
6. Mendata/mencari dukungan dana dengan mengajukan proposal;
7. Membuat program evaluasi kinerja dan pelaporan.
Mekanisme pembentukan dan penataan organisasi MGMP Kejuruan dilakukan dengan prinsip:
1. Transparan, obyektif, profesional, demokratis, dan akuntabel;
2. Merupakan mitra organisasi profesi dan organisasi penyelenggara pendidikan lainnya yang relevan.
Proses Pengangkatan MGMP Kejuruan
Agar organisasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran Kejuruan (MGMPK) tingkat kabupaten/kota ini diakui secara hukum dan dikenal/diakui eksistensinya oleh semua pengambil kebijakan, diperlukan penerbitan Surat Keputusan oleh Instansi yang berwenang, sehingga memungkinkan MGMPK mendapat pembinaan dan pendanaan dari sumber-sumber dana yang ada.
Dalam pembentukan MGMPK sebaiknya ada/melibatkan unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk memberikan pengesahan dan sekaligus dapat menerbitkan Surat Keputusan pembentukan MGMPK tersebut.
- E. Susunan Organisasi MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian
Kepengurusan MGMP Kejuruan disusun berdasarkan musyawarah para anggotanya, dapat terdiri dari: Ketua, Bendahara, Sekretaris, Bidang Pengembangan Pendidik/SDM, Bidang Pengembangan Mutu Pembelajaran, dan Bidang Hubungan Masyarakat. Selanjutnya kepengurusan MGMP Kejuruan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Struktur Organisasi MGMP Kejuruan
Tugas dan fungsi masing-masing bidang
- Ketua :
a. Bertanggung jawab atas semua kegiatan MGMPK
b. Memimpin semua kegiatan yang dilakukan MGMPK
c. Bersama dengan anggotanya membuat perencanaan kegiatan dan mencari sumber dananya.
d. Melaporkan semua kegiatan yang telah dilakukan serta pengelolaan dananya kepada institusi/unsur yang terkait.
e. Bersama anggota melakukan evaluasi dan menentukan tidak lanjutnya.
- Sekretaris :
a. Membantu mongkoordinasikan kegiatan.
b. Mengerjakan tugas berkaitan dengan surat menyurat.
c. Mendokumentasikan semua kegiatan MGMPK.
d. Membuat laporan kegiatan.
- Bendahara :
a. Mengelola keuangan MGMPK
b. Bersama ketua mengatur pendanaan kegiatan MGMPK
c. Membuat laporan pengelolaan keuangan
4. Bidang Pengembangan Pendidik/SDM :
a. Merencanakan program kerja pengembangan dan peningkatan kompetensi profesional bagi anggota/guru MGMPK mengacu pada Standar Kompetensi Kerja (SKK)
b. Melaksanakan kegiatan-kegiatan program pengembangan kompetensi profesional bagi anggota/guru MGMPK melalui: Sosialisasi, Diklat, Seminar, Lokakarya, TOT, magang dan sejenisnya
c. Melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja dan merancang tindak lanjut program peningkatan kompetensi profesional bagi anggota/guru MGMPK
5. Bidang Pengembangan Mutu Pembelajaran:
a. Merencanakan program kerja peningkatan mutu pembelajaran antara lain: Penyusunan silabus/RPP, bahan ajar, dan sistem penilaian
b. Melaksanakan kegiatan-kegiatan program peningkatan mutu pembelajaran bagi anggota/guru MGMPK dan menyusun alternatif strategi pembelajaran melalui: Sosialisasi, Diklat, Seminar, Lokakarya, TOT, dan sejenisnya
c. Pengembangan inovasi pembelajaran & manajemen kelas
d. Melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja dan merancang tindak lanjut program peningkatan mutu pembelajaran bagi anggota/guru MGMPK
6. Bidang Hubungan Masyarakat :
a. Melakukan hubungan antar organisasi dan industri terkait dan relevan untuk mendukung terlaksananya tujuan MGMPK
b. Mempublikasikan program dan hasil kegiatan MGMPK
c. Membuat laporan Hasil Kegiatan MGMPK
F. Fungsi MGMP Kejuruan
Sebagai forum resmi dan wadah/organisasi non-struktural bagi guru, MGMP Kejuruan memiliki fungsi antara lain:
1. Mewadahi dan meningkatkan partisipasi para guru mata pelajaran kejuruan pada tingkat sekolah untuk mengembangkan dirinya melalui forum kelompok keahlian, di setiap SMK;
2. Mewadahi partisipasi para guru kejuruan turut serta dalam mengembangkan dirinya, secara proporsional dalam konteks SMK dan kelompok bidang keahlian di setiap kabupaten/kota;
3. Mewadahi partisipan dan simpatisan baik individu maupun kelompok (pemerhati atau pakar pendidikan) yang peduli kepada kualitas pendidikan secara proporsional dan profesional selaras dengan kebutuhan sekolah;
4. Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan peningkatan mutu pendidikan secara proporsional
BAB III. STRATEGI PELAKSANAAN MGMP KEJURUAN
- A. Penyusunan Program Kerja MGMPK
Penyusunan Program Kerja adalah proses merumuskan rencana kerja yang akan dilaksanakan selama jangka waktu tertentu dan apa yang akan dilakukan agar tujuan MGMPK terwujud.
1. Unsur-unsur yang dapat terlibat dalam penyusunan program kerja MGMP Kejuruan :
a. Pengurus MGMP Kejuruan, sesuai susunan organisasi yang telah disepakati dan disahkan.
b. Guru inti yang memiliki pengalaman mengajar, menguasai kompetensi dibidangnya, dan berdedikasi tinggi.
c. Unsur KKKS dan KKP, mempunyai fungsi sangat menentukan bagi perkembangan guru dalam MGMP Kejuruan
d. Stakeholder: unsur dari Disdik setempat, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, LPMP, PPPPTK terkait, atau LPTK/Perguruan Tinggi yang relevan
2. Ruang Lingkup Kegiatan:
a. Melakukan reformulasi pembelajaran melalui model-model pembelajaran yang variatif seperti:
• Mempersiapkan program pengajaran dan mendiskusikan strategi alternatif pembelajaran yang efektif
• Merancang pengembangan silabus/RPP sesuai dengan paradigma baru Pendidikan
• Merancang lembar kerja/bahan ajar pembelajaran untuk tiap kompetensi keahlian
• Mengidentifikasi dan mengimplementasikan penggunaan media pembelajaran yang tepat untuk pembelajaran berbasis kompetensi
b. Melaksanakan program sosialisasi materi pembaharuan yang didapat oleh guru yang mengikuti diklat tingkat nasional maupun tingkat provinsi.
c. Mengakomodasi aktifitas/realisasi Penelitian Tindakan (Action Research) guru, dan memfasilitasi terlaksananya presentasi/ seminar hasil penelitian.
d. Mengidentifikasi, mengklarifikasi, dan merumuskan solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam KBM berbasis kompetensi.
e. Memperluas wawasan guru dengan melalui nara sumber, studi banding, magang Du/Di, dan sebagainya.
3. Program Kerja MGMP Kejuruan
a. Program Jangka Panjang
Merupakan perencanaan jangka panjang untuk 5 – 7 tahun, dalam hal ini unsur manajemen tingkat atas dan pembina MGMPK menentukan berbagai aktivitas/tujuan dan target yang diperkirakan dicapai dalam waktu tersebut.
Prioritas dan tahapan pengembangan program Jangka Panjang, antara lain sebagai berikut:
Ä Pemberdayaan MGMPK dengan sasaran mengaktifkan jejaring pengembangan profesionalisme guru dan legalitas MGMPK. (Aktifasi)
Ä Konsistensi aktivitas dalam mencapai tujuan profesionalisme guru mata pelajaran kejuruan. (Dinamisasi)
Ä Percepatan dan pertumbuhan ide-ide dari para guru dalam MGMPK untuk mandiri meningkatkan kompetensi kejuruan dan profesinya, sehingga peningkatan Kualifikasi dan sertifikasi dapat tercapai. (Akselerasi)
Ä Pemeliharaan stabilitas kondisi dinamis. Para guru kejuruan (anggota MGMPK) mempunyai pengalaman selama menjalankan tahapan dinamisasi dan akselerasi. Aktivitas yang efektifitasnya tinggi dipilih untuk tetap dilakukan secara berkelanjutan. (Stabilisasi)
b. Program Jangka Pendek
Merupakan perencanaan kegiatan tindak lanjut untuk satu tahun kedepan (tahunan) yang dilakukan oleh pengurus MGMPK, yaitu menentukan kegiatan, target dan mengatur pelaksanaan yang akan dicapai dalam setahun mendatang dengan mengacu program kerja jangka panjang. Selanjutnya dibuat jadwal kegiatan misalnya sebagai berikut:
PROGRAM KEGIATAN TINDAK LANJUT MGMP KEJURUAN
Bidang Keahlian : …………………….
Tahun 2008/2009
| No. | Kegiatan | Bulan 1 | Bulan 2 | Bulan 3 | Dst | Penanggung Jawab | ||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | |||||
| 1. | ||||||||||||||||
| 2. | ||||||||||||||||
| 3. | ||||||||||||||||
| 4. | ||||||||||||||||
| 5. | ||||||||||||||||
| Dst.nya | ||||||||||||||||
- B. Pelaksanaan Pemberdayaan MGMP Kejuruan
Dalam pelaksanaan pemberdayaan MGMPK tidak lepas dari persyaratan dan peran/kinerja unsur-unsur yang terkait, antara lain sebagai berikut,
1. Pengawas
Pengawas dapat mengunjungi semua sekolah di wilayahnya secara teratur untuk mengetahui keadaan dan kebutuhan setiap sekolah dan guru. Oleh karena itu, beliau berperan sebagai narasumber dalam penyusunan dan pelaksanaan program MGMPK dan memberi semangat kepada guru untuk ikut-serta dalam kegiatan MGMPK serta menerapkan hasil kegiatannya.
Tugas pengawas antara lain adalah:
• memonitor kegiatan masing-masing sekolah dan kelas
• membantu para guru inti dalam perencanaan dan persiapan kegiatan MGMPK sesuai kebutuhan guru
• menghadiri dan ikutserta dalam kegiatan KKKS
• memonitor pelaksanaan tindak lanjut dan dampak hasil MGMPK dan diklat di sekolah.
• membantu guru dalam masalah kegiatan belajar mengajar
• memberikan umpan balik kepada guru dan kepala sekolah tentang hasil supervisi
2. Kepala Sekolah
Kepala sekolah seharusnya sangat tahu tentang kebutuhan sekolahnya. Sebaiknya beliau aktif terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan MGMPK. Kepala sekolah yang sering ikut serta dan menunjukkan minat terhadap kegiatan MGMPK akan lebih memberi semangat kepada gurunya. Dia juga hendaknya membantu dan memonitor guru dalam penerapan hasil kegiatan MGMPK di kelas/sekolah.
Tugas kepala sekolah antara lain adalah:
• melaksanakan konsultasi dengan guru kejuruan inti mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya sebagai masukan untuk perencanaan kegiatan MGMPK
• menghadiri dan ikut serta dalam kegiatan KKKS
• memonitor pelaksanaan tindak lanjut kegiatan MGMPK di sekolah yang dipimpinnya
• memberikan umpan balik tentang penerapan hasil MGMPK
3. Pengelola / Pengurus MGMP Kejuruan:
Pengurus MGMPK harus memahami benar peran dan uraian tugasnya, sehingga mampu melaksanakannya secara aktif.
Untuk menjadi pengurus MGMP perlu diperhatikan syarat-syarat setidaknya sebagai berikut:
a. Berlatar belakang Bidang Keahlian yang sesuai dan telah mengajar minimal lima tahun.
b. Sehat jasmani dan Rohani, berjiwa pemimpin yang kreatif, kritis dan inovatif.
c. Sanggup bekerja keras untuk mengembangkan MGMP Kejuruan tingkat Kabupaten/Kota.
d. Mempunyai kemampuan kepemimpinan yang baik dan diterima oleh semua anggota MGMPK terkait.
4. Guru Inti MGMP Kejuruan:
Guru Inti adalah guru di masing-masing MGMPK yang telah dilatih untuk membantu rekannya, mahir dalam pengelolaan pengajaran, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat disebarkan ke rekan-rekan anggota/guru lainnya.
Untuk dapat melaksanakan tugasnya, guru inti hendaknya:
• Dilatih sebagai ahli dalam mata pelajaran kejuruannya
• Mengetahui kebutuhan rekan-rekan guru anggota MGMPK
• Bersama rekan-rekan guru, kepala sekolah, dan pengawas merencanakan program MGMPK
• Memimpin sebagai fasilitator pelaksanaan kegiatan MGMPK
Guru inti dapat dipilih dari guru dengan kriteria sebagai berikut:
a. Harus memiliki pengalaman mengajar minimal selama 3 tahun
b. Memiliki/menguasai kompetensi dibidangnya dan dedikasi yang tinggi serta berhasil sebagai guru.
c. Memiliki kemauan dan mampu mempelajari pendekatan dan metodologi baru.
d. Mampu melatih guru lain, serta mengkomunikasikan ide-ide, dan temuan-temuan baru kepada Kepala Sekolah, Pengawas, dan unsur pejabat Disdiknas lainnya.
5. Guru (anggota MGMPK)
Hendaknya guru tidak hanya ikut hadir dalam kegiatan MGMPK, tetapi aktif terlibat dalam kegiatan tersebut, misalnya: mengemukakan pendapat tentang suatu masalah, mengemukakan ide pembuatan alat bantu pembelajaran, dan aktif dalam ujicoba atau simulasi kegiatan belajar mengajar. Dia
juga harus menerapkan hasil MGMPK di sekolahnya dan memberi umpan balik terhadap keberhasilan penerapan di sekolah. Tugas guru antara lain adalah:
• memberi masukan untuk perencanaan kegiatan MGMPK
• menghadiri kegiatan MGMPK
• menyumbangkan pikiran dan pemecahan masalah yang diangkat di MGMPK.
• konsisten dalam menerapkan hasil-hasil MGMPK di kelas/ sekolah masing-masing.
• memberikan umpan balik kepada guru inti, kepala sekolah atau pengawas tentang penerapan hasil MGMPK.
- C. Peran Stakeholders SMK / MGMP Kejuruan
1. Komite Sekolah
Komite Sekolah (KS) dalam pengembangan profesionalisme guru sangat signifikan, karena pada umumnya mempunyai akses kepada para guru. Peningkatan peran Komite Sekolah (KS) dalam membangun profesionalime guru yang berkelanjutan dapat dikembangkan melalui koordinasi konstruktif.
Kepala sekolah dapat menjadi fasilitator pertemuan antara guru dan Komite Sekolah termasuk dengan MGMP Kejuruan. Permasalahan dan masukan dari Komite Sekolah dapat menjadi bahan diskusi guru baik di satuan pendidikan maupun di MGMP Kejuruan.
2. Kepala Sekolah dan Pengawas atau KKKS/MKKS, KKP/MKPS
Secara riil di daerah-daerah, kepala sekolah dan pengawas yang tergabung dalam KKS/MKKS dan KKP/MKPS mempunyai fungsi sangat menentukan bagi perkembangan guru dalam MGMP Kejuruan.
a. Kepala sekolah dan pengawas dapat beperan positif terhadap perkembangan para guru, jika para kepala sekolah dan pengawas mampu meningkatkan potensi guru-guru sekaligus memberikan ruang gerak dan kebebasan untuk maju bagi para guru guna meningkatkan komitmen tanggung jawab tugasnya.
b. Para guru perlu mendapatkan dorongan kuat dari para kepala sekolah untuk berani keluar dari dunia rutinitas hariannya masuk kedalam dunia dinamis yang merupakan syarat dari suatu perkembangan profesionalisme para guru itu sendiri dalam rangka meningkatkan kompetensi untuk mendukung tugas luhurnya sebagai guru yang profesional.
c. Sebaliknya kepala sekolah dapat menjadi penghambat perkembangan para guru, jika para guru tidak mendapat dukungan untuk secara dinamis mengembangkan potensinya dengan berinteraksi dengan jaringan guru-guru dari satuan pendidikan lainnya dan lembaga-lembaga lainnya. Dengan interaksi keluar yang terarah maka para guru akan mendapatkan berbagai best practices dari jaringannya
d. Perguruan tinggi dapat melakukan networking ke satuan-satuan pendidikan dan MGMP atau sebaliknya guna saling memahami permasalahan yang ada dan selanjutnya mejalin kerjasama sehingga individualnya akan terbangkitkan untuk maju bersama rekan guru lainnya.
3. PPPPTK dan LPMP
Fungsi PPPPTK dan LPMP terkait dengan pengembangan profesionalisrne guru berkelanjutan adalah antara lain:
a. PPPPTK (dan LPMP) dapat berperan dalam mengembangkan profesionalisme guru melalui berbagai kegiatan dengan bekerjasama dengan MGMP Kejuruan.
b. PPPPTK (dan LPMP) dapat membuat jaringan kerja dinamis dengan seluruh MGMP Kejuruan di daerahnya masing-masing.
c. Pembuatan jaringan dapat dimulai dengan pendataan profil dan pemetaan MGMP Kejuruan, membuat perencanaan pengembangan jaringan kerja yang menghubungkan antara MGMP Kejuruan dan PPPPTK (dan LPMP).
d. Selanjutnya PPPPTK (dan LPMP) dapat rnendorong para vocal point (wakil aktif) tiap-tiap MGMP Kejuruan untuk selalu saling berinteraksi, melalui berbagai media baik Email, SMS, telepon, perternuan langsung dll. Semakin intensif interaksi antar mereka semakin cepat perkembangan MGMP Kejuruan.
e. Kegiatan-kegiatan riil perlu dilakukan secara reguler baik diselenggarakan oleh PPPPTK (dan LPMP) ataupun oleh MGMP Kejuruan.
4. Peran Diretorat Bindiklat
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Pelatihan mempunyai peran dalam meningkatkan mutu pendidik (guru) melalui proram-program yang dapat membangkitkan peran semua pihak yang terkait dalam peningkatan mutu guru. Program Direktorat Bindiklat didesain sedemikian sehingga semua pihak yang terkait dengan peningkatan profesionalisme guru secara berkelanjutan melakukan upaya peningkatan mutu guru dengan atau tanpa bantuan dari Direktorat Bindiklat. Program Direktorat Bindiklat diarahkan untuk membangkitkan motivasi internal guru untuk selalu dinamis dan berkembang mencapai kualifikasi, profesi, dan kompetensi yang memadai, serta meningkatkan kepedulian Pemda dalam sharing pendanaan dan program pengembangan profesionalisme guru.
5. Perguruan Tinggi (PT/LPTK)
Lembaga Perguruan Tinggi baik LPTK maupun Perguruan Tinggi umum lainnya mempunyai peranan signifikan dalam peningkatan profesionalisme guru:
a. Perguruan Tinggi dapat menyumbangkan andilnya dalam menjalin kerjasama dan akses networking dengan para guru atau MGMP Kejuruan.
b. Perguruan Tinggi dapat menjadi acuan kemajuan dalam bidang Ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperlukan para guru dalam mengaktualisasikan pengetahuannya.
c. Perguruan Tinggi dapat melakukan kegiatan-kegiatan di satuan-satuan pendidikan guna ikut mengaktifkan guru-guru dan menjalin hubungan kerjasama pengembangan pedidikan. Dengan semakin banyak persinggungan antara para guru dalam MGMP Kejuruan maka semangat peningkatan kualifikasi guru akan semakin meningkat.
d. Perguruan tinggi dapat melakukan networking ke satuan-satuan pendidikan dan MGMP Kejuruan atau sebaliknya guna saling memahami permasalahan yang ada dan selanjutnya mejalin kerja Perguruan Tinggi (PT/LPTK)sama.
6. Pemerintah Daerah/Dinas Diknas
Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota merupakan unsur dinamisator utama dalam menggerakkan para guru baik secara langsung maupun melalui satuan pendidikan masing-masing. Pemda melalui dinas pendidikan dapat memfasilitasi kegiatan-kegiatan MGMP Kejuruan baik dari sisi administrasi, akomodasi maupun finansial. Keberadaan guru sebagai pegawai Pemda mengandung makna bahwa kemajuan guru di suatu daerah sangat tergantung sejauh mana upaya Pemda untuk meningkatkan dinamika, kreatifitas, dan kerja guru, serta sejauh mana Pemda berupaya meningkatkan kesejahteraan guru sinergis dengan peningkatan profesionalnya.
7. Assosiasi profesi
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru berkelanjutan, peranan assosiasi profesi guru yang ada sangat signifikan.
a. LPMP dan MGMP Kejuruan dapat menjalin kerjasama dengan assosiasi guna lebih mengembangkan sayap kerjanya untuk meningkatkan mutu guru.
b. Assosiasi dapat bekerjasama dalam menggerakkan dinamika guru dengan berbagai macam kegiatan yang mengarah pada pemberdayaan individu/kelompok guru.
Bagi assosiasi hal ini sangat penting karena asosiasi akan semakin mendapat legitimasi luas sebagai organisisi yang benar-benar memperjuangkan kemajuan guru.
c. Asosiasi dapat mengembangkan hubungan kerja LPMP, MGMP Kejuruan, dan guru secara networking, dimana “saling tergantung” diubah menjadi “saling mendukung“, dari “saling berebut” menjadi “saling berbagi” dan dari “saling berusaha merugikan” menjadi “saling berusaha menguntungkan“, dari “saling menyembunyikan informasi” menjadi “saling sharing informasi“, dan sebagainya.
8. Peran Industri
Industri lokal dan nasional baik industri kecil, menengah dan besar mempunyai peran sangat signifikan dalam pengembangan guru melalui MGMP Kejuruan. Industri dapat menjadi patner MGMP Kejuruan langsung atau melalui Sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memberikan informasi atau menawarkan suatu kegiatan nyata guna menambah informasi dan pengetahuan kepada para guru. Guru dapat melakukan training atau praktek Industri guna peningkatan kapasitasnya yang selanjutnya dapat diberikan kepada anak didiknya.
Industri dapat secara informal bekerjasama dengan MGMP menjadi partner dalam meningkatkan mutu guru dan sekolah.
9. Patner Internasional
Dalam suasana globalisasi banyak pihak internasional yang ingin menjalin kerjasama sampai ke daerah-daerah termasuk sampai ke sekolah-sekolah di daerah. Sekolah dapat menginisiasi kerjasama antar sekolah dengan patner intemasional dengan didukung para guru kejuruan yang tergabung dalam MGMPK
- D. Pendanaan
Pembinaan “profesi guru kejuruan secara berkelanjutan” (continuous professional development) menggunakan wadah musyawarah guru mata pelajaran kejuruan (MGMPK) memerlukan dukungan dana yang berkelanjutan.
Dana Block Grant dari PMPTK melalui LPMP yang bekerjasama dengan PPPPTK yang dialokasikan pada Tahun 2009 sifatnya hanya sebagai stimulus awal dalam Pemodelan/Pemberdayaan MGMP Kejuruan tersebut, untuk pembinaan berkelanjutannya diharapkan adanya sinergitas dukungan dana dari unsur-unsur terkait antara lain sebagai berikut:
1. Dana dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Dana kegiatan MGMPK dapat berasal dari APBD dan/atau APBN yang memang dialokasikan untuk kegiatan tersebut. Hal ini berarti harus ada pengalokasian anggaran dari pemerintah pusat dan/atau daerah yang dapat digunakan untuk mengembangkan kualitas pembelajaran melalui MGMPK.
Seperti halnya dana pendidikan pada umumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota hendaknya mengusulkan pendanaan MGMPK sebagai bagian dari dana pengembangan pendidikan.
2. Dana dari Sekolah
Sumber dana yang dapat mendukung kegiatan MGMPK selain dari APBD dan/atau APBN, juga berasal dari anggaran sekolah. Secara khusus anggaran untuk MGMPK telah dimasukkan dalam rencana operasional sekolah atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Mengenai sumber anggarannya ditentukan berdasarkan musyawarah dengan komite sekolah masing-masing. Dana sekolah yang dapat dialokasikan MGMP di antaranya dari BOS dan dana yang dikumpulkan dari masyarakat (sumbangan pendidikan). Dana dari masing-masing sekolah tersebut kemudian dikumpulkan oleh pengurus MGMP. Mengenai mekanisme pengumpulannya dapat diatur sesuai kesepakatan misalnya setiap bulan dalam jumlah rupiah tertentu sesuai dengan jumlah guru yang terlibat dalam kegiatan tesebut.
Anggaran MGMPK di tingkat sekolah yang dikumpulkan sebagai pendukung MGMPK di tingkat Kabupaten/Kota dari setiap sekolah tidak harus sama jumlahnya. Artinya, setiap sekolah dapat mengalokasikan anggaran untuk MGMP dalam jumlah yang berbeda. Hal ini berarti bahwa kebijakan penentuan besarnya anggaran untuk MGMPK harus diketahui oleh pihak sekolah sesuai dengan usulan dari guru atau pengurus MGMP.
Paling tidak jumlah yang ditetapkan untuk kegiatan MGMP telah mencakup semua kebutuhan untuk setiap kegiatan yang direncanakan, termasuk di dalamnya adalah biaya transportasi guru/perserta. Dana yang dikumpulkan dari masing-masing sekolah kemudian dikumpulkan oleh MGMPK dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang telah disepakati tersebut. Setiap kegiatan berakhir, pengurus MGMPK harus membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggung-jawaban kepada anggota MGMPK dan sekolah.
3. Sumber dana lainnya
Pengurus MGMPK juga dapat menggali dana lain untuk mendukung pelaksanaan kegiatan. Misalnya:
a. Mencari sponsor yang bersedia mendukung kegiatan MGMPK;
b. Bekerjasama dengan lembaga lain seperti perguruan tinggi dalam kegiatan penelitian, seminar, lokakarya, dan lain sebagainya.
c. MGMPK membuat bahan ajar (modul) kemudian dicetak dan dibagikan kepada siswa. Karena mencetak dalam jumlah yang relatif banyak maka MGMPK akan mendapatkan keuntungan, yang nantinya juga diperuntukkan bagi kepentingan pembelajaran di sekolah;
Idealnya, MGMPK harus tahu teknik-teknik penggalian dana, sehingga ketergantungan dana dari pemerintah dan Donor dapat dikurangi, sehingga keberlanjutan program/kegiatan MGMPK akan lebih terjamin.
- E. Alur (Skenario) Pelaksanaan Kegiatan MGMPK
Adapun alur (skenario) pelaksanaan kegiatan MGMPK dapat dilihat pada bagan berikut ini:
- F. Rencana Pemetaan Wilayah Kemitraan
Untuk pemetaan wilayah kemitraan direncanakan berdasarkan Bidang Garapan dari PPPPTK dan Kelompok Kerja pada masing-masing provinsi seperti tabel di bawah ini:
| No | PPPPTK Mitra | LPMP | Sasaran | Jumlah KK | |
| 1 | BMTI Bandung | Jawa Barat | 48 | KK | 104 |
| Kalimantan Tengah | 14 | KK | |||
| Sumatra Selatan | 18 | KK | |||
| Bali | 16 | KK | |||
| Bangka Belitung | 8 | KK | |||
| 2 | BISPAR Sawangan | DKI Jakarta | 13 | KK | 85 |
| Lampung | 12 | KK | |||
| Riau | 30 | KK | |||
| Sulawesi Selatan | 20 | KK | |||
| Banten | 10 | KK | |||
| 3 | PERTANIAN Cianjur | Jawa Tengah | 64 | KK | 92 |
| Jambi | 16 | KK | |||
| Maluku | 4 | KK | |||
| Maluku Utara | 4 | KK | |||
| Gorontalo | 4 | KK | |||
| 4 | BANGLIS Medan | NAD | 14 | KK | 86 |
| Sumatera Utara | 40 | KK | |||
| Sumatera Barat | 20 | KK | |||
| Kalimantan Barat | 10 | KK | |||
| Bengkulu | 2 | KK | |||
| 5 | OTEL Malang | Jawa Timur | 60 | KK | 98 |
| Kalimantan Timur | 20 | KK | |||
| Sulawesi Tengah | 2 | KK | |||
| Sulawesi Tenggara | 6 | KK | |||
| Nusa Tenggara Timur | 10 | KK | |||
| 6 | SENBUD Yogyakarta | DI Yogyakarta | 6 | KK | 92 |
| Kalimantan Selatan | 22 | KK | |||
| Sulawesi Utara | 14 | KK | |||
| Nusa Tenggara Barat) | 4 | KK | |||
| Papua | 46 | KK | |||
| JUMLAH | 557 | ||||
Untuk pelaksanaan kegiatannya disesuaikan antara program kerja MGMPK dengan PPPPTK Terkait, dimana untuk efektifitas dan efisiensi diusulkan pada setiap Kab/Kota minimal dua kelompok kerja.
- G. Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan MGMPK sebagai penerima dana Block Grant secara umum mengikuti ketentuan keuangan yang berlaku (Bukti pengeluaran dan daftar hadir, jadwal kegiatan dll.) dan Perjanjian/MoU tentang Block Grant antara LPMP dengan MGMPK (Disdik Kabupaten/Kota).
Bentuk Pertanggungjawaban
1. Semua dana Block Grant yang telah digunakan MGMPK dipertanggungjawabkan kepada LPMP.
2. Tanggung Jawab Pembukuan
a. Setiap pengeluaran dana harus dengan persetujuan Ketua MGMP dan dicatat/dibukukan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Menyertakan semua bukti pengeluaran dana untuk verifikasi (pemeriksaan keuangan).
c. Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai peruntukannya (misalnya uang konsumsi, pembelian barang atau jasa) yang dibayarkan dan diberi tanggal dan nomor bukti pengeluaran.
Pelaporan
Dinas Pendidikan wajib menyusun laporan akuntabilitas kinerja pelaksanaan Pemberdayaan MGMPK dana Block Grant kepada LPMP dan PPPPTK mitra. Laporan akuntabilitas tersebut disusun menurut sistematika berikut:
Sistematika Laporan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I. Pendahuluan
Rasional
Tujuan
Sasaran
Hasil Yang Diharapkan
Bab II Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Tempat dan Waktu
Perkembangan Pelaksanaan Program dan kegiatan
Hasil yang Dicapai
Pemanfaatan Dana
Masalah dan Pemecahannya
Bab III Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan
Rekomendasi
Lampiran
Pertanggungjawaban Keuangan Pelaksanaan Kegiatan (Copynya)
BAB IV. PENILAIAN KINERJA MGMPK
- A. Tujuan
Penilaian Kinerja bertujuan :
- Memetakan kinerja MGMPK dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan/disepakati;
- Memperoleh masukan terhadap efektifitas dan efisiensi penggunaan dana block grant MGMPK;
- Menyusun rekomendasi sebagai bahan masukan untuk pengambilan keputusan dalam kerangka pembinaan MGMPK pada masa mendatang.
- B. Aspek Penilaian
Aspek yang dinilai pada implementasi program Pemberdayaan MGMPK, meliputi:
- 1. Kepengurusan dan Manajemen
- Susunan Pengurus
- Komitmen pengurus dan anggota MGMPK dalam pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru dan peningkatan mutu pembelajaran;
- Mekanisme kerja MGMPK;
- Kesesuaian pelaksanaan program Pemberdayaan dengan rencana kegiatan yang telah disepakati;
- 2. Pengelolaan Keuangan
- Keuangan dikelola oleh bendahara;
- Keuangan dikelola dengan pembukuan tersendiri, yang berisi daftar transaksi pemasukan dan pengeluaran;
- Setiap bukti transaksi diketahui oleh ketua.
- 3. Pelaksanaan Program Kerja
- Keterlibatan guru/anggota MGMPK dalam pelaksanaan program kegiatan;
- Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program kerja;
- Identifikasi permasalahan yang terjadi;
- Keterlibatan guru/anggota MGMPK dalam pemecahan masalah.
- 4. Dampak Pemberdayaan MGMPK
- Dukungan unsur pembina dan stakeholder MGMPK;
- Peningkatan kinerja guru kejuruan/anggota MGMPK;
- Peningkatan mutu pembelajaran.
C. Pelaksanaan
- 1. Jadwal Pelaksanaan
Penilaian Kinerja MGMPK dilaksanakan secara berkala sesuai kebutuhan dan kemajuan kegiatan MGMPK.
- 2. Penilai/pemantau
Penilaian kinerja MGMPK dilakukan oleh penilai dari LPMP, dan PPPPTK .
Kriteria petugas:
- Menguasai kebijakan pendidikan nasional/menengah kejuruan;
- Memahami program MGMPK;
- Memahami instrumen penilaian kinerja;
- Mampu mengolah data;
- Mampu membuat laporan.
- 3. Responden
Responden penilaian MGMPK, sebagai berikut:
- Unsur pembina dan stakeholder
- Pengurus MGMPK;
- Guru Inti MGMPK.
- Guru anggota MGMPK
- 4. Metode
Pengumpulan data dan informasi mengenai pelaksanaan program monev diperoleh melalui:
- Angket;
- Observasi (professional judgement);
- Wawancara.
- 5. Sasaran
BAB V. PENUTUP
Hal-hal yang telah diatur dalam “Pedoman Pelaksanaan Pemodelan MGMP Kejuruan” ini diharapkan dapat dilaksanakan secara taat asas dan konsisten oleh unsur-unsur/pelaku yang terlibat, sehingga dapat mendukung pelaksanaannya secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta mampu mencapai target yang ditetapkan.
Buku pedoman ini diharapkan dapat membantu pihak-pihak berikut:
1. Unsur/Petugas PPPPTK, LPMP dan Dinas Pendidikan mampu mengelola block grant dalam rangka Pemodelan sekaligus Pemberdayaan MGMP Kejuruan, serta meningkatkan peran dan partisipasinya secara transparan, prosedural, koordinatif, sinergi dan akuntabel.
2. MGMP kejuruan diharapkan memiliki kesamaan persepsi dan komitmen yang tinggi untuk meningkatkan peran, partisipasi dan aktivitasnya secara taat asas, kontributif dan signifikan terhadap peningkatan mutu pembelajaran di SMK.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya dinas pendidikan, diharapkan memiliki kesamaan persepsi dan komitmen untuk mendukung pelaksanaan Pemodelan dan Pemberdayaan MGMP Kejuruan setempat.
Dengan tanpa membatasi kreativitas dan inovasi para pelaku program kegiatan ini, hal-hal yang telah diatur dalam buku pedoman ini diharapkan dapat dilaksanakan secara taat azas dan konsisten, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Lampiran 1.
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN KEJURUAN (MGMPK)
BIDANG KEAHLIAN ……………………..
KABUPATEN/KOTA …………………
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP Kejuruan serta peran MGMP Kejuruan sebagai reformator, mediator, dan pendukung pendidikan dan untuk melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru Kejuruan secara kolaboratif.
BAB I : NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Kejuruan SMK Kabupaten/Kota … yang bernama MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota ….
Pasal 2
MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota ….sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak … tahun ….
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Kejuruan adalah ….. dan tempat lain yang ditunjuk.
Pasal 4
Pusat organisai MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota ….berkedudukan di unit kerja ketua atau sekretaris.
BAB II : DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota …. berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Repblik Indonesia Tahun 1945
Pasal 6
MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota …. berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota….bertujuan:
1. Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2. Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
3. Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran kejuruan (kompetensi Keahlian), guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
4. Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran kejuruan.
5. Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas bersama di sanggar MGMPK.
6. Mampu menjabarkan, merumuskan agenda reformasi sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas dan institusi pasangan(Du/Di) sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif berbasis kompetensi.
BAB III : KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB IV : SIFAT
Pasal 9
MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .
BAB V : KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. terdiri atas semua guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Swasta – Bidang Keahlian ….
Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI : HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII : SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan pengurus MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII : HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX : PERMUSYAWARATAN
Pasal 15 :
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X : KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB XI : PEMBUBARAN MGMP KEJURUAN KABUPATEN/KOTA ….
Pasal 17
Pembubaran MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
Tata cara pembubaran MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota ….diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB XII : PENUTUP
Pasal 18
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : ….
Pada tanggal : ….
………………………………
………………………………
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN KEJURUAN (MGMPK)
BIDANG KEAHLIAN ……………………..
KABUPATEN/KOTA …………………
BAB I : KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota:
Angggota MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota …. adalah Guru Kejuruan SMK– Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota ….
Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya
Pasal 2
Syarat:
Guru Kejuruan SMK/MAK – Bidang Keahlian … yang berada di wilayah Kabupaten/Kota …., sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3
Kewajiban:
Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota …. serta memiliki keterikatan secara formal.
Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …..
Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota ….
Mendukung dan munsukseskan seluruh program MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota ….
Menghadiri setiap ada pertemuan.
Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri kegiatan MGMP Kejuruan.
Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak:
Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota ….
Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota …….
Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota ….
Pasal 5
Masa akhir keanggotaan:
Meninggal dunia
Purna tugas/pensiun
Mutasi keluar daerah dari Kabupaten/Kota …..
Menjadi Kepala Sekolah.
BAB II : SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian …Kabupaten/Kota …. berjumlah … orang terdiri atas :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Bidang Pengembangan Pendidik / SDM
Bidang Pengembangan Mutu Pembelajaran
Bidang Hubungan Masyarakat
BAB III : PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
Pengurus MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
Pengurus dipilih setiap … tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
Pengurus lama dapat dipilih kembali.
BAB IV : MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa … tahun
Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut
BAB V : SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat sebagai anggota aktif.
Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI : HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
H a k :
Mengikuti Kegiatan: pelatihan-pelatihan, ……., ……, dan yang terkait dengan kegiatan MGMP Kejuruan.
Pasal 12
Kewajiban:
Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP Kejuruan – Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota ….
Menyelenggarakan rapat anggota.
Menyelenggarakan rapat pengurus.
Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
BAB VII : PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa bhaktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru Kejuruan di Kabupaten/Kota ….
Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII : PERAN DAN TUGAS MGMP KEJURUAN
Pasal 14
Peran:
Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif berbasis kompetensi.
Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian kompetensi.
Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi:
Sebagai wadah guru Kejuruan – Bidang Keahlian … Kabupaten/Kota …. untuk meningkatkan Profesionalisme.
BAB IX : WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP Kejuruan Kabupaten/Kota …. berwenang.
Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
Memberikan masukan kepada K3S SMK Kabupaten/Kota …..
Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB X : PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Rapat anggota diadakan untuk :
Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
Memilih pengurus MGMP Kejuruan
Menilai pertanggungjawaban pengurus
Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus. Rapat anggota dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir. Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
Apabila pengambilan keputusan tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 anggota yang hadir.
Pasal 18
Rapat terdiri atas :
a) Rapat anggota paripurna/pleno
b) Rapat pengurus harian
Rapat pengurus harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.
BAB XI : KEUANGAN
Pasal 19
Sumber keuangan MGMP Kejuruan berasal dari:
a) Iuran anggota
b) Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
Pengurus MGMP Kejuruan mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP Kejuruan pada seluruh anggota di dalam rapat paripurna.
Laporan keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus MGMP Kejuruan dalam rapat anggota paripurna.
BAB XII : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Usul perubahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir .
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 (satu) dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII : PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ….
Pada tanggal : ….
………………………………
………………………………
Lampiran 2.
FORMAT LAPORAN PEMANFAATAN DANA BLOCK GRANT
PEMODELAN PEMBERDAYAAN MGMP KEJURUAN
BIDANG KEAHLIAN ……………………..
KABUPATEN/KOTA …………………….
Jumlah Dana Block Grant : Rp. ………………. ( …………………….. )
| No | Uraian Program/Kegiatan | Sasaran | Jumlah Dana | Realisasi | ||
| Keuangan | Hasil
% |
|||||
| Rp | % | |||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
| Jumlah | ||||||
……………………, ………… 2008
Ketua MGMPK
……………………………………….
NIP
Keterangan:
*) Coret yang tidak diperlukan
………………………………
………………………………
Lampiran 2.
FORMAT LAPORAN PEMANFAATAN DANA BLOCK GRANT
PEMODELAN PEMBERDAYAAN MGMP KEJURUAN
BIDANG KEAHLIAN ……………………..
KABUPATEN/KOTA …………………….
Jumlah Dana Block Grant : Rp. ………………. ( …………………….. )
| No | Uraian Program/Kegiatan | Sasaran | Jumlah Dana | Realisasi | ||
| Keuangan | Hasil
% |
|||||
| Rp | % | |||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
| Jumlah | ||||||
……………………, ………… 2008
Ketua MGMPK
……………………………………….
NIP
Keterangan:
*) Coret yang tidak diperlukan
Undangan MKKS Bulan Nopember 2010
Kepada Yth.
Bpk/Ibu. Kepala SMK se Kota Batam
di – Batam
Dengan Hormat,
Mengharap kehadiran Bpk/Ibu Kepala SMK Se Kota Batam, untuk Rapat MKKS pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 3 Nopember 2010
Jam : 09.00 wib (mohon hadir tepat waktu)
Tempat : SMK Multi Hiegh Studi
Agenda :
1. Workshop Teknis Penulisan Surat Dinas oleh Sekdis Drs. H.Zarefriadi, M.Pd
2. Info-info tentang usulan sertifikasi 2010, kartu PGRI&NUPTK, Kalender akademik 2011 dll
Demikian undangan ini disampaikan, atas kehadirannya kami ucapkan terimakasih.
Mengetahui Batam, 10 Agustus 2010
Ketua MKKS, Sekretaris,
Agus Sahrir, S.Pd Deden Suryana, M.Pd
Posted in Info MKKS
Hasil Rapat MKKS Bulan Juli 2010
NOTULEN RAPAT MKKS BATAM
RABU, 28 Juli 2010 di SMKN 3 Batam
Agenda :
- Pembukaan
- Penyampaian Program Kerja periode 2009/2010 ( Syahrial, S.Pd )
- Tugas dan Fungsi MKKS
- Keterlaksanaan Program kerja
- Kegiatan LKS Tingkat Provinsi
- Study Banding ( Solo, Malang, Bali )
- Seminar
- Pencitraan Sekolah
- Solidaritas MKKS sudah diakui
- Terlibat dalam Ranperda pendidikan Kota Batam
- Program Kerja yang belum terealisasi
- MGMP yang belum maksimal
- MGMP kejuruan belum ada
- Persentase kehadiran Kepala SMK dalam Rapat
- Laporan Bendahara /Keuangan MKKS Batam
- Tunggakan Iyuran Bulanan
Total 18.975.000,-
Saldo 2.869.240,-
Tanggapan/Komentar, saran dan masukan
- Miftakhudin
- Informasi Kegiatan MKKS dapat dibenahi
- Pembayaran Iuran agar dapat siapkan
2. Lea
- Informasi mengenai kegiatan Workshop IT defisit Rp. 1.400.000,-
3. Sitepu
- Informasi mengenai kegiatan Workshop IT menangani Over Bagasi Rp. 550.000,-
- Serah Terima Kepengurusan MKKS Batam
- Penyampaian Program Kerja MKKS Batam periode 2010/2011
- Jadwal Rapat Bulanan MKKS
Iuran Bulanan ( tuan rumah rapat, anggaran penyampaian informasi
(pulsa)
- Pemberian anggaran pulsa sebesar Rp. 50.000,-
- Meti
- Budiani
- Situmorang
- Sekretaris Eksekutif ( sekretariat SMKN 1 Batam ) sebesar Rp. 200.000,-
- Sekretaris Rp. 100.000,-
- Pendataan Anggota Baru
SMK Timatamas
SMK Putera Batam
SMK Widya III
SMK Real
SMK Globe
SMK Widya II
SMKN 6
SMK Permata Harapan II
- Tata Tertib MKKS Batam ( Sanksi bagi anggota yang tidak aktif )
- Tidak dikirimkan pengawas UN ke sekolah tersebut
- Tidak direkomendasikan pemberian insentif
- Tidak direkomendasikan pemberian bantuan
- ATK yang disiapkan :
- Kop surat
- Amplop
- Kuitansi Pembayaran MKKS
Posted in Info MKKS
Jadual Rapat MKKS Periode 2010-2011
-
Jadwal Rapat Bulanan MKKS
Sesuai dengan hasil rapat MKKS di SMKN 3 hari Rabu tanggal 28 Juli tentang jadwal MKKS sebagai berikut:
Pertemuan akan di adakan setiap bulan pada hari rabu Minggu I (pertama), dengan tempat sebagai berikut:
Juli : SMKN 3 Batam
Agustus : SMK HU ( 4 Agustus 2010 )
September : SMKN 4 Batam
Oktober : SMK Maritim ( Bengkong Laut )
Nopember : SMK MHS
Desember : SMK Hangtuah
Januari : SMK Widya II ( Tiban )
Pebruari : SMK Globe
Maret : SMKN 1 Batam
April : SMK Al Azhar
Mei : SMK Permata Harapan I
Juni : SMK Kartini
Posted in Info MKKS




Comments